Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Seluruh Pedagang Hewan Kurban di Batang Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Ilustrasi para pedagang hewan kurban bersiap menyambut hari raya Idul Adha tahun ini. Istimewa

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah pedagang hewan kurban di Kabupaten Batang telah menyiapkan dagangannya untuk hari raya Idul Adha tahun ini. Seluruh pedagang diwajibkan untuk mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Surat tersebut menjadi bukti bahwa kesehatan hewan ternak yang diperjualbelikan telah diperiksa oleh Tim Kesehatan Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Batang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Dislutkannak) Kabupaten Batang, Sugiatmo, saat ditemui ruang kerjanya, belum lama ini. Menurutnya, penyertaan surat tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan bagi masyarakat, lingkungan, serta ternak itu sendiri.

Sebab, saat ini banyak beredar penyakit antraks yang menjangkiti hewan ternak, di luar Kabupaten Batang

“Tim Kesehatan Hewan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan ternak di kandang peternak, penjual, dan penyedia hewan kurban. Di sana diperiksa apabila ada penyakit, dan pemberian obat cacing untuk calon hewan yang akan dikurbankan,” ungkap Sugiatmo seperti dilansir situs jatengprov.go.id.

Dijelaskannya lebih lanjut, ada beberapa kriteria calon hewan kurban, yakni untuk kambing harus berusia lebih dari satu tahun, sedangkan untuk sapi dan kerbau berusia lebih dari dua tahun, yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

“Syarat lainnya (adalah) berjenis kelamin jantan, tubuh tidak kurus, buah zakar lengkap dan letaknya simetris, tidak cacat misalnya buta,” tuturnya.

Sugiatmo mengungkapkan, tahun 2019 lalu jumlah hewan kurban yang memenuhi kriteria mencapai 2.956 ekor, terdiri dari 798 ekor sapi, 2.120 ekor kambing, dan 38 ekor domba.

“Tahun ini diharapkan terjadi peningkatan, namun dengan adanya situasi pandemi Covid-19, semoga tidak terpengaruh,” harapnya.

Sugiatmo juga mengharapkan, agar tidak sampai salah pilih calon hewan kurban, maka belilah di tempat-tempat yang disediakan di penampungan maupun pasar hewan. Para calon pembeli juga disarankan untuk membeli hewan kurban langsung di tempat peternak, seperti di Desa Rowobelang.

“Di sana ada mal khusus hewan kurban sapi, sehingga terjamin kesehatannya dengan harga mulai Rp15 juta – Rp80 juta. Sedangkan, kambing bisa didapatkan di Pasar Hewan Sambong dan Limpung dengan harga Rp1,5 juta -Rp3,5 juta,” bebernya.

Iwan, salah satu pedagang kambing, menuturkan, hampir semua kambing yang dijual di Pasar Hewan Sambong telah dipastikan kesehatannya karena mayoritas akan dijual untuk kurban. Namun, tidak sedikit pula mereka yang membeli kambing untuk dimasak, dan dijual dalam bentuk menu sate.

Ia menerangkan, untuk kambing ukuran kecil dengan berat 10 kilogram dijual seharga Rp1,5 juta, ukuran sedang dengan bobot 20 kilogram seharga Rp2,5 juta berat, dan ukuran besar dengan berat 75-80 kilogram dijual dengan harga Rp3,5 juta sampai Rp4 juta.

“Penjualan di masa pandemi sedikit berdampak dengan terjadi penurunan 25-30 persen dibanding tahun lalu. Jika Iduladha kemarin bisa menjual sampai 50 ekor, kalau sekarang kemungkinan 30 ekor. Ternaknya berlimpah, namun sampai sekarang pembelinya masih jarang,” terangnya. Satria Utama

Exit mobile version