SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Kemenag Solo mengeluarkan sejumlah himbauan untuk pelaksanaan sholat Idul Adha 2020. Peraturan tersebut dituangkan melalui Imbauan Kantor Kemenag Solo Nomor 1590 Tahun 2020.
Dalam himbauan disebutkan bahwa sholat Idul Adha boleh diselenggarakan di lapangan/ masjid/ ruangan dengan penerapan protokol kesehatan. Kemudian peserta sholat hanya sebatas warga lingkungan sekitar.
“Protokol kesehatan wajib diterapkan. Kemudian untuk imam dan khatib dihimbau untuk menugaskan warga sekitar juga. Selain itu, panitia penyelenggara sholat idul adha tidak boleh menerima jemaah dari luar,” papar Plt Kepala Kemenag Solo, Rosyid Ali Safitri, Rabu (22/7/2020).
Selain itu, dalam himbauan juga menyebutkan tentang penyelenggaraan pemotongan hewan kurban. Dikatakan bahwa pendistribusian daging hewan kurban agar disampaikan langsung pada penerima.
“Sebisa mungkin harus menghindari terbentuknya kerumunan massa. Jadi warga yang tidak terlibat dalam kegiatan pemotongan hewan kurban sebaiknya tidak menonton karena dapat menyebabkan kerumunan,” imbuh Rosyid.
Diimbuhkan Rosyid, pemotongan hewan kurban diperbolehkan dilakukan di luar ruangan. Namun akan lebih baik jika pemotongan dilakukan di dalam ruang dengan petugas pemotong hewan terbatas.
“Petugasnya saja. Kalau biasanya warga bergotong royong memotong-motong daging, boleh tapi dibatasi jumlahnya. Selain itu juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak,” tukasnya. Triawati PP