SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, SUP dan suaminya, SUY, sebentar lagi dipastikan bakal segera ditahan.
Pasalnya, berkas kasus korupsi bermodus pemerasan serta gratifikasi yang dilakukan suami istri itu saat seleksi calon perangkat desa tahun 2018, sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sragen.
“Berkasnya sudah P-21. Tinggal dilakukan pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) dari kepolisian. Segera nanti kami koordinasikan dengan penyidik soal waktunya,” papar Kasi Pidsus, Agung Riyadi, Rabu (29/7/2020).
Menurut Agung, sebenarnya berkas kasus tersebut sudah P-21 beberapa saat. Akan tetapi, kondisi pandemi yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan di Lapas, membuat proses tahap 2 masih menyesuiakan situasi.
Penahanan tersangka untuk tahap 2, kemungkinan harus dititipkan dulu di sel tahanan Mapolres. Sehingga perlu dipastikan dulu kondisi tahanan Mapolres apakah overload atau tidak.
“Yang jelas kasus tetap jalan, sudah P-21 dan segera nanti akan dilimpah tahap 2 dan penahanan. Hanya soal waktu saja Mas karena mbarengi pandemi ini,” terang Agung.
Ia menguraikan dalam kasus ini, SUP dan sang suami menjalankan modus menjanjikan para calon perangkat desa, bisa lolos seleksi pada 2018 lalu.
Namun sebagai imbalan mereka mematok tarif Rp 100 hingga Rp 300 juta per korban dengan dalih sebagai uang pelicin untuk mengondisikan pihak-pihak.
Dari empat korban, pasutri itu meraup total Rp 665 juta. Kasus itu meledak setelah tiga korban yang gagal lolos, nekat melapor ke Polres karena janji mengembalikan uang selalu diingkari oleh kedua tersangka.
“Yang lebih banyak berperan aktif sebenarnya suaminya. Dia yang menjalankan skenario, saat istrinya masih menjabat. Istilahnya ada unsur pemerasan, gratifikasi dan suap,” terang Agung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan SUP dan SUY sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa 2018 sejak 25 November 2019.
”Empat peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp 300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin. Tapi ternyata mereka gagal dan saat itu uang belum dikembalikan,” jelasnya.
Untuk memperlancar modus itu, SUP dan SUY melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan dalam bentuk tim. Satu dari empat peserta itu lolos seleksi dan diterima sebagai perdes.
Dalam kasus ini, SUP dan SUY dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo