SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri penyergapan sebuah mobil asal Jatim di Jalur Tol Sragen-Solo KM 520, Jumat (17/7/2020) petang, akhirnya terungkap.
Mobil yang disergap itu ternyata merupakan mobil milik komplotan bandit pelaku penipuan bermodus penggandaan uang.
Polisi menangkap tiga pelaku di dalam mobil dengan barang bukti uang ratusan juta.
Ketiga pelaku berhasil disergap satuan PJR Unit 7 Ditlantas Polda Jateng di Tol Solo – Sragen KM 520 saat berusaha kabur dari Jatim.
Kanit Satuan PJR Unit 7 Ditlantas Polda Jateng, AKP Abdul Mufid, ditemui di Mapolres Sragen, Jumat (17/7/2020) malam, mengungkapkan ketiga pelaku yang ditangkap yakni AS (40), WS (44), dan SI (44).
Ketiganya terdeteksi merupakan warga Kabupaten Wonosobo. Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 18.00 sore tadi.
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari laporan pelaku pencurian yang diketahui memasuki jalur tol di wilayah Jombang, Jawa Timur.
“Pertama dilaporkan dari pihak patroli jalan tol Solo-Kertosono, adanya pelaku pencurian TKP di masjid di wilayah Jombang. Ciri-cirinya, pelaku mengendarai mobil jenis mobilio plat L warna putih. Di bagian belakang terdapat ciri berupa luka di bagian bemper belakang,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di Mapolres.
AKP Mufid menguraikan dari rekaman CCTV pihak tol, terpantau mobil tersebut sempat keluar jalur tol. Mobil tersebut baru kembali terpantau masuk tol di gerbang tol Kediri.
“Terpantau mobil yang sama. Tapi nomor polisinya berganti plat AA. Rupanya pelaku keluar tol untuk mengganti plat nomor agar bisa mengelabui petugas,” paparnya.
Setelah masuk wilayah Ngawi, mobil tersebut terpantau oleh mobil patrol PJT 215, yang langsung menginformasikan hal ini kepada pihak patroli PJR.
“Menghubungi kita, menyampaikan kalau ada mobil berciri sama namun nomor polisinya berubah. Dari pihak patroli jalan tol kemudian mengikuti terus mobil tersebut dan kemudian menghentikannya,” jelas Mufid.
Polisi kemudian memeriksa seluruh bagian mobil. Di dalam mobil, petugas menemukan uang ratusan juta dalam pecahan Rp 50.000an dan Rp 100.000. Para pelaku kemudian langsung diamankan.
“Pengakuan mereka uangnya untuk penggandaan. Dengan janji uang Rp 25 juta bisa digandakan menjadi Rp 1 miliar. Total uang yang kita amankan ada Rp 413.987.000. Pengakuan tersangka, uang mereka Rp 40 juta, sisanya uang korban,” terang Mufid. Wardoyo