JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Setelah menolak laporan dari Masyafakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan maladministrasi perihal tidak dicekalnya kembali Joko Tjandra oleh pihak Imigrasi, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pilih menginvestigasi kasus tersebut secaaa mandiri.
“Sesuai dengan keputusan pleno tanggal 13 Juli 2020 Ombudsman menindaklanjuti laporan saudara dengan skema pemeriksaan inisiatif,” bunyi surat jawaban ORI kepada MAKI Nomor B/669/PV.01/4735.2020/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020.
Ketua ORI Amzulian Rifai mengkonfirmasi salinan surat yang Tempo terima itu.
Adapun alasan ORI menolak laporan Boyamin lantaran mereka menilai yang bersangkutan bukan korban langsung atau kuasa hukum dari korban maladministrasi pelayanan publik.
Sementara keputusan Ombudsman menindaklanjuti laporan ini dengan skema pemeriksaan inisiatif merujuk pada Pasal 7 huruf (d) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Pasal tersebut mengatur bahwa ORI bisa menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik atas prakarsa sendiri.
Amzulian menjelaskan tidak ada jangka waktu bagi pihaknya untuk menyelesaikan investigasi terhadap masalah ini. “Tapi kami bekerja secepatnya karena soal ini menarik perhatian masyarakat,” tuturnya
Ia berujar sedang meminta klarifikasi dengan semua institusi terkait seperti Polri dan Imigrasi. “Soal output-nya tunggu saja nanti disampaikan ke publik,” kata dia.
Boyamin mengapresiasi keputusan ORI yang mau menginvestigasi tidak dicekalnya kembali Joko Tjandra oleh Imigrasi atas prakarsa sendiri. “MAKI akan menunggu proses di Ombusdman dan semoga mampu membongkar sengkarut Joko Tjandra dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Joko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung perkara koruspsi cesie bank Bali,” ujarnya.