JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk mengungkap kasus pelarian buron Joko S Tjandra, maka Markas Besar Polri (Mabes Polri) kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri.
“Proses lidik dan sidik terhadap semua dugaan pidana yang terjadi, baik yang dilakukan internal maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendera Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).
Diketahui, sebelumnya, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni lalu, serta memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.
Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.
Listyo mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan akan segera menyerahkan hasil pemeriksaan Prasetijo. Nantinya, polisi akan memakai hasil interogasi itu sebagai dasar laporan.
“Untuk kami proses pidananya,” kata dia.
Dalam pemeriksaan internal, Prasetijo diduga menyalahgunakan wewenang. Prasetijo telah membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.
“Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK (Peninjauan Kembali) sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri,” ucap Listyo.