Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Viral Video Ceramah Ustaz Sebut GoFood Haram di Twitter, Video Asli Sudah Diunggah Sejak 2018

Tangkapan layar video ceramah Ustaz Erwandi Tarmizi tentang GoFood haram. Foto: Joglosemarnews

JOGLOSEMARNEWS.COM Belum reda dari isu klepon tak islami, media sosial di Indonesia kembali ramai membahas ceramah ustaz yang menyebut jasa pesan antar makanan online adalah haram.

Potongan video ceramah itu mulai ramai diperbincangkan di media sosial Twitter usai diunggah pemilik akun @sayidmachmoed, pada Selasa (21/7/2020) malam.

Dalam potongan video berdurasi 59 detik itu, menampilkan sebagian ceramah dari Ustaz Erwandi Tarmizi dan memasang judul “Kenapa Go-Food Haram”.

Twit yang memuat potongan video itu pun menarik perhatian netizen dan menuai lebih dari 7.600 ritwit dan komentar. Ada yang membela namun tidak sedikit pula yang tidak setuju dengan isi ceramah tersebut.

Dari hasil penelusuran, video yang viral di Twitter itu merupakan potongan dari video YouTube yang telah diunggah melalui kanal Ir- Crew pada 15 Januari 2018, dengan judul “Go-Food haram? Ust.Dr. Erwandi Tarmizi”.

Namun dalam video tersebut tidak disebutkan kapan dan di mana pastinya Ustaz Erwandi memberikan ceramahnya.

Dalam ceramahnya, Ustaz Erwandi menyebut jika dalam transaksi GoFood, terjadi pinjam meminjam uang dari perusahaan penyedia jasa kepada pemesan.

Selanjutnya, dalam transaksi jual beli makanan ada perbedaan harga antara yang dibayarkan penyedia jasa kepada pemilik restoran dengan yang dibayarkan pemesan kepada penyedia jasa. Kelebihan itulah yang kemudian dianggap sebagai riba dan menjadikan transaksi itu haram.

Narasi ceramah dalam video tersebut kurang lebih sebagai berikut:

“Saya mendapatkan MoU antara GoFood dengan merchant, dengan pedagang yang menyediakan kuliner tersebut. Di pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 ayat 1.”

“Di pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwasanya si pihak merchant dilarang memberikan struk dari harga yang sesungguhnya yang didapatkan oleh pihak Gojek dari merchant.”

“Di pasal selanjutnya, pasal 3 ayat 1 dinyatakan di sana bahwa pihak Gojek mendapat potongan harga diskon sebanyak 15 persen yang nantinya ditagihkan per tahun.”

“Jadi sebetulnya, ketika GoFood Gojek tadi membelikan pesanan Anda, pakai uang Gojek atau uang Anda? Berarti dia meminjamkan uang kepada Anda. Betul atau tidak?”

“Dipinjamkannya dengan 85 persen, karena dia dapat fee dari si merchant tadi. Paham? Kalau harga makanan tadi 100 ribu, berarti dipinjamkannya Anda uang 85 ribu.”

“Nanti dikasihkannya kepada Anda berapa? 85 atau 100? Di struk tertulis 100. Pinjamkan uang 85 dibayar 100 apa namanya?” ujar Ustaz Erwandi.

Mengenai boleh tidaknya transaksi pemesanan makanan via online melalui jasa ojek online, para ahli fiqih memiliki dua pendapat.

Jika Ustaz Erwandi, yang merupakan ahli fiqih dan pakar muamalat kontemporer, menyebut ada unsur riba dalam pemesanan makanan via online, Ustaz Oni Sahroni, juga seorang pakar fiqih muamalat, hal itu diperbolehkan jika syarat-syaratnya terpenuhi.

Dikutip dari laman Khazanah Republika.co.id, Oni menerangkan, konsumen membeli jasa ojek online atau driver untuk membeli makanan kepada perusahaan. Kemudian driver membeli makanan dan diantarkan ke pemesan atau konsumen.

Konsumen bisa membayar jasa driver menggunakan saldo top up atau tunai. Konsumen bisa juga membayar setelah driver membeli dan mengantarkan pesanan ke konsumen.

“Menurut telaah saya dari aspek fiqih, ini dibolehkan jika memenuhi kriteria,” kata Ustaz Oni.

Dia menjelaskan, kriteria yang pertama, makanan yang dibeli halal. Kedua, kriteria barang yang dipesan jelas. Ketiga, transaksinya terhindar dari riba. Kalau memenuhi kriteria ini, pesan makanan menggunakan jasa transportasi online dibolehkan.

Pertama, disarankan membeli makanan yang bersertifikat halal. Kalau belum mempunyai sertifikat halal, maka pilih produk yang jelas kehalalannya seperti produk dan makanan lokal. Lebih baik lagi memilih makan yang diketahui halal dan tidak merusak kesehatan.

“Kriteria kedua jelas, maksudnya jelas spesifikasinya, harganya berapa dan barangnya jelas, di dalam aplikasi kan ada gambar barangnya. Kemudian yang ketiga, transaksinya harus halal dan terhindar dari riba,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kalau konsumen membayar jasa driver menggunakan saldo top up, artinya konsumen membayar tunai. Cara pembayaran seperti ini dibolehkan.

Sementara, kalau konsumen membayarnya setelah driver mengantarkan makanan sampai ke tangan konsumen, artinya konsumen meminjam uang driver terus dibayar setelah makanan diterima konsumen. Cara pembayaran seperti ini juga dibolehkan karena tidak termasuk ke dalam penggabungan akad yang dilarang.

“Penggabungan akad yang dilarang apabila menggabung dua akad yang menjadi rekayasa untuk pinjaman berbunga, sedangkan dalam hal ini (membeli makanan menggunakan jasa transportasi online) tidak ada rekayasa pinjaman berbunga,” ujarnya.

Ustaz Oni yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyimpulkan, berdasarkan telaah ini, maka membeli makanan melalui jasa transportasi online tidak ada unsur riba. Serta tidak menggabung dua akad yang menjadi rekayasa untuk pinjaman berbunga.

Dia mengutip pendapat Syekh Nazih Hammad, sebagai ulama fikih muamalat dari Suriah dan kesimpulan Standar Syariah Internasional juga melarang menggabung dua akad yang menjadi rekayasa untuk pinjaman berbunga.

Kemudian parameter yang selanjutnya, karena membeli makanan menggunakan jasa transportasi online merupakan akad sewa, maka ujroh (upah) harus disepakati dari awal.

“Maka barang itu dibeli setelah disepakati berapa harga barangnya dan berapa upahnya (ongkos kirimnya),” terangnya. Vidya Perdana

Exit mobile version