CIANJUR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Prostitusi online di Cianjur berhasil dibongkar polisi. Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengungkap praktik perdagangan manusia melalui aplikasi online yang dilakukan seorang pria berinisial EY(48). Pelaku tega menjual istrinya kepada pria hidung belang seharga Rp 400.000 dipotong 25 persen untuk dirinya.
Kini pelaku tindak kejahatan prostitusi online ini diamankan di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan praktik suami jual istri atau perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.
“Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut. Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi, kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar Juang, Sabtu (18/7/2020).
Kapolres mengatakan untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu, dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu atau 25 persen setiap kali transaksi kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua alat kontrasepsi dan KTP tersangka.
“Tersangka diancam pidana pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.