Site icon JOGLOSEMAR NEWS

120 Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

Ilustrasi rokok. pixabay

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal. Sebanyak 120.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut dari Jepara berhasil disita jajaran Bea Cukai Kudus.

Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 122.400.000, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp71.198.400. Petugas langsung memeriksa pengemudi berinisial SH (58).

Data yang dihimpun, modus yang digunakan para pelaku usaha ilegal terus berkembang. Bea Cukai Kudus juga terus mengembangkan pengawasan tidak hanya pengawasan di pasar konvensional, melainkan juga melalui e-commerce.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, menyampaikan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal dari Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Setelah itu, petugas langsung diterjunkan untuk memantau keberadaan mobil yang sesuai dengan informasi diduga mengangkut rokok ilegal tersebut, pada Jumat (07/08) malam.

Benar saja pada pukul 20.45 WIB mobil tersebut terlihat melintasi Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara.

“Petugas yang diterjunkan di lapangan bisa mengikuti mobil tersebut,” ujar dia.

“Petugas yang menggunakan tiga mobil akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa mobil tersebut mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin sebanyak 120.000 batang,” imbuhnya.

Ditambahkannya lebih detail, petugas telah melakukan analisis e-commerce dan memantau salah satu pemilik akun yang menjual rokok ilegal tersebut. “Penjual yang bertempat tinggal di wilayah Jepara tersebut akan mengirim rokok ilegal menggunakan mobil sedan,” imbuh dia.

Berbekal informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyisiran di sekitar Jepara pada Senin (10/08). Sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri yang diinformasikan, sedang melaju di Jalan Raya Jepara-Kudus.

Pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tim mengamankan sopir dan penumpang mobil berinisial MM (26) dan AF (29) untuk dipemeriksa lebih lanjut. Mobil dan seluruh barang bukti berupa 28.000 batang rokok ilegal turut diamankan. Diperkirakan seluruh rokok ilegal tersebut bernilai Rp28.560.000.

“Melalui penindakan ini, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp16.612.960,” imbuh dia. Ahmad|Satria Utama

Exit mobile version