Site icon JOGLOSEMAR NEWS

2 Penyerang Novel Sampai Kini Belum Dijatuhi Sanksi Etik

Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Agenda persidangan berupa pembacaan putusan yang masih dilakukan secara virtual / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang polisi yang menyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis sudah menerima vonis atas perbuatannya.
Namun sampai sekarang, keduanya belum mendapatkan sanksi etik dari korps yang menaunginya.

Pihak Kepolisian RI masih menunggu keputusan atasan yang berhak menghukum (ankum) terkait keputusan status keanggotaan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis atau dua penyerang Novel Baswedan.

“Tergantung ankumnya. Sampai sekarang belum dijatuhi sanksi etik,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Rekannya, Ronny Bugis dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Kedua anggota Polri aktif tersebut dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman penjara selama satu tahun karena menyiramkan cairan asam sulfat atau H2S04 terhadap Novel Baswedan.

Novel Baswedan disiram cairan asam sulfat setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017.

Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya. Selain itu, mata kanan Novel juga mengalami penurunan fungsi penglihatan.

Exit mobile version