Site icon JOGLOSEMAR NEWS

4 Karaoke Cafe Lethong Sragen Ditutup, Puluhan Cewek-Cewek LC Ternyata Dikabarkan Masih Beroperasi Tapi Pilih Freelance 

Ilustrasi penggerebekan cewek-cewek penjual jasa plus-plus di cafe nglangon Sragen oleh Satpol PP. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski dinyatakan ilegal dan sudah ditutup beroperasi, puluhan LC atau pemandu lagu di 4 karaoke di kompleks cafe lethong alias karaoke remang-remang di Pasar Hewan Nglangon, Sragen ternyata tak serta merta angkat kaki.

Sebaliknya, mereka dikabarkan masih tetap beroperasi di wilayah setempat, namun dengan sistem freelance. Para LC yang disebut berjumlah hampir 50 orang itu kini memilih mangkal di kontrakan atau kos menunggu panggilan dari pelanggan.

“Info yang saya terima, hampir semua LC atau wanita-wanita pemandu di lethong nggak kemana-mana. Mereka juga masih mangkal di sekitar situ. Cuma sekarang mereka pilih freelance. Di kamar atau kos, nanti begitu ada panggilan jadi pemandu atau apa, mereka baru keluar,” ujar P (45), salah satu tokoh di wilayah kompleks Nglangon yang selama ini mengikuti seluk beluk Nglangon.

Ia tak menampik, penindakan dan proses tipiring yang disertai pernyataan penutupan 4 karaoke cafe lethong, sempat membuat operasional empat karaoke tutup total.

Namun belakangan ada kabar bahwa masih ada satu dua yang kucing-kucingan buka lewat tengah malam.

“Ya silakan saja dilihat kalau sudah lewat tengah malam,” tuturnya.

Sementara, salah satu pelanggan yang sering karaoke di cafe lethong, BT (29) asal Sragen barat mengungkapkan cafe lethong memang kebanyakan baru buka di atas jam 01.00 WIB.

Meski hanya dibangun sederhana dan 4 lokasi, namun jumlah wanita LC yang beroperasi bisa mencapai 50an. Soal kabar layanan plus-plus dari LC, BT juga tidak menampik meski tak semua LC begitu.

“Kalau di room ya karaoke biasa, tapi kadang ada juga yang mau dibawa keluar. Kalau soal tarifnya ya kelasnya menengah ke bawah,” tutur pemuda yang berprofesi kerja proyekan itu saat mengisahkan pengalamannya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan setelah putusan sidang tipiring beberapa waktu lalu, maka operasional empat kafe lethong di kompleks Nglangon itu otomatis juga resmi ditutup.

“Apalagi memang sejak awal mereka tidak mengantongi izin operasional,” papar Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono, Selasa (28/7/2020) silam.

Heru menguraian keempat cafe yang dinyatakan ilegal dan ditutup itu masing-masing milik Ridwan, Yuni, Antonius dan Sunarto alias Ucil.

Ridwan, Antonius dan Ucil masing-masing divonis denda Rp 5 juta atau kurungan pidana 14 hari. Sedangkan Yuni divonis denda Rp 4 juta atau kurungan 14 hari.

“Kalau mereka nggak mbayar denda, berarti mereka menjalani hukuman kurungan,” tutur Heru.

Ia juga menegaskan Pemkab menjamin keberadaan cafe lethong akan tamat. Sebab pengelola tidak akan pernah bisa mengajukan atau mengantongi izin lantaran lokasi cafe lethong itu di Pasar Hewan yang bukan peruntukkannya.

“Karena pasar tidak boleh untuk kegiatan seperti itu (karaoke). Jadi sampai kapan pun nggak akan bisa golek izin. Sehingga cafe lethong memang sudah ditutup total,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version