Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bajo Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tandatangan Surat Dukungan

Pasangan Independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasangan bakal calon wali kota dari jalur perseorangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo dilaporkan atas dugaan pemalsuan tandatangan surat dukungan. Pelaporan dilakukan oleh tiga warga Solo dimana mereka merasa tidak mendukung pasangan tersebut maju dalam Pilwakot Solo 2020.

Ketua Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil, Sigit N Sudibyanto mengungkapkan, ketiga warga Solo atas nama Tresno Subangyo warga Mojosongo, Sapadi dan Muhammad Halim warga Laweyan melalui Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat dukungan tersebut ke Bawaslu Solo.

“Kami sudah melaporkannya tanggal 11 Agustus 2020 ke Bawaslu Solo. Pelaporan disertai dengan beberapa saksi korban,” urainya, Rabu (12/8/2020).

Menurut Sigit, pemalsuan tandatangan surat dukungan tersebut sendiri dinilai melanggar Pasal 185A ayat (1) UU No 10 Tahun 2016. “Dan kami siap mengawal agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga Pilwakot Solo dapat berjalan dengan jujur dan adil,” imbuhnya.

Sementara itu, menindaklanjuti kasus pemalsuan tandatangan surat dukungan oleh Bajo ini, tim advokasi pilkada jujur dan adil juga membuka posko pengaduan.

“Karena kami yakin sebenarnya tidak hanya tiga warga Solo ini saja yang dipalsukan tandatangannya. Bisa saja ada banyak namun tidak berani melaporkannya. Maka kami membuka posko pengaduan,” tukasnya.

Sementara itu, Tresno Subagyo warga Mojosongo, mengakui telah memberikan dukungannya kepada pasangan dari jalur perseorangan lain.

“Bukan Bajo, tapi ternyata ada petugas verifikasi faktual datang ke kami. Mereka mengatakan dari sampel random sampling nama kami masuk dalam mendukung Bajo. Padahal saya tidak mendukung. Bahkan mereka mendapatkan fotokopi KTP kami,” ujarnya. Prihatsari

Exit mobile version