Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bandar Sabu Pekalongan Dilumpuhkan Polres Pekalongan. Diamankan Banyak Sekali Barang Bukti

Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Personel Satua Narkoba Polres Pekalongan Kota meringkus pengedar sabu-sabu di dua lokasi, yakni di Jl. Slamet dan Jl. Kurinci Kelurahan Bendan Kergon, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Kamis (13/8/2020) jelang tengah malam dan Jumat (14/4/2020) dini hari.

Pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu di Kota Pekalongan tersebut, berawal dari penangkapan pelaku berinisial M (43) di Jl. Slamet Kel. BendanKergon Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan, pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari penangkapan M (43), polisi menyita barang bukti 0,33 gram sabu yang ditemukan di saku celana yang dikenakan tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, dari keterangan tersangka M (43), dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari ISP (27).

Begitu polisi mendapatkan nama pengedar sabu tersebut masih berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, personel Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan personel Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng membuahkan hasil dan mengamankan pelaku berinisial ISP (27) sedang bertransaksi dengan pelaku berinisial FN (37) di Jl. Kurinci Kel. BendanKergon Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Dari penangkapan ISP (27), Polisi menyita 5 Paket sabu dalam plastik klip berat bruto 1,26Gram, 1 Buah Timbangan digital merk Acis, 1 Alat Bong (hisap).

Lalu 1 Pak sedotan warna putih, 1 Bungkus Plastik Klip Kecil, Uang Tunai tiga ratus lima puluh ribu rupiah, 1 Botol bening dan 1 Buah Tas Hitam.

Lebih lanjut, dari penangkapan FN (37) Polisi menyita 4 Paket Besar dalam plastik klip berat bruto 20 Gram 1 (Satu) bong alat hisab, 4 Paket Sabu masing masing 1 Gram.

Tiga Paket Sabu masing masing, 5 Paket Kecil Sabu, 1 Bungkus plastik klip, 1 Alat Bong/hisap, 1 Buah Timbangan merk digitec hitam, 1 Buah Tas Hitam, 1 Bungkus sedotan warna putih, 1 Bungkus Plastik Klip Besar dan 1 Bungkus Plastik Klip Kecil.

Terhadap pelaku M (43) dan ISP (27) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumanya dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Untuk pelaku FN (37) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Edward

Exit mobile version