Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Barang Rampasan Dari Djoko Susilo Akan Digunakan Sebagai Kantor Rupbasan Solo

Kemenkumham menerima hibah lahan dan bangunan milik mantan Kakorlantas, Djoko Susilo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/8/2020). Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kemenkumham menerima hibah lahan dan bangunan milik mantan Kakorlantas, Djoko Susilo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/8/2020). Hibah aset rampasan yang terletak di Manahan, Solo tersebut akan digunakan sebagai Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengungkapkan, salah satu penanganan dari barang sitaan yang dimiliki KPK adalah dengan memberikannya kepada instansi yang membutuhkan.

“Berdasarkan peraturan, barang sitaan bisa digunakan untuk yang lain. Salah satunya ini, penerapan status penggunaan (PSP). Digunakan untuk instansi yang membutuhkan,” paparnya.

Aset milik Djoko Susilo yang diberikan untuk kantor Rupbasan Solo tersebut berupa lahan dan bangunan seluas 870 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 11 miliar.

“Sebelumnya sudah melewati proses surat menyurat antara instansi terkait,” imbuh Karyoto.

Ditambahkan Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, begitu diserahkan lahan dan bangunan tersebut dapat langsung digunakan untuk operasional Rupbasan Solo yang membawahi tiga wilayah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar.

“Lahan dan bangunan diserahkan KPK menjadi barang milik negara ya g dikelola Kemenkumham. Ini pertama kali diberikan aset berupa lahan dan bangunan. Biasanya berupa kendaraan dan barang lainnya. Harapannya dengan pemberian aset ini mampu meningkatkan kinerja Rupbasan Solo yang membawahi tiga wilayah, Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar,” tukasnya. Prihatsari

Exit mobile version