Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Berdalih Cari Barang Bekas, Pemulung Ini Malah Gondol Ratusan Cap Batik di Serengan Solo

Unit Reskrim Polsek Serengan berhasil mengamankan dua pencuri cap batik di gudang milik Teddy Priyonugroho di Jalan Wirotamto Nomor 08 RT 03 RW 05, Kelurahan Jayengan Kecamatan Serengan. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Serengan berhasil mengamankan dua pencuri cap batik di gudang milik Teddy Priyonugroho di Jalan Wirotamto Nomor 08 RT 03 RW 05, Kelurahan Jayengan Kecamatan Serengan. Keduanya adalah Muyono (40), alias Balita dan Agus Santoso (35) alias Sonto warga Kampung Sawahan, RT 04 RW 11 Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon.

Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu berawal dari tersangka Agus yang berprofesi sebagai pemulung beberapa kali masuk ke gudang dengan dalih mencari barang bekas. Namun kegiatan itu ternyata hanya modus untuk mencari cara untuk melakukan aksi pencurian.

“Setelah mengetahui kondisi gudang dan sekitarnya, dua pelaku lantas menjebol tembom menggunakan obeng. Setelah itu mereka masuk melalui celah yang dibuat,” kata Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Senin (24/08/20).

Dia memaparkan, setelah itu kedua pelaku menggasak ratusan alat cap dan membawa menggunakan sepeda motor. Lantas, keduanya menjual satu alat cap dengan banderol Rp 100 ribu dengan total Rp 15 juta.

Kerajinan tersebut lantas dibawa pulang kerumah Agus menggunakan sepeda motor. Setelah itu, keesokan harinya, pelaku menjual barang curian tersebut penjual barang antik. Satu cap sendiri dijual dengan harga Rp. 100 ribu.

Mendapat laporan kasus pencurian, polisi langsung bergerak untuk olah TKP dan mencari keterangan para saksi. Polisi lantas mendapatkan titik temu pelaku pencurian hingga akhirnya meringkus Mulyono dan Agus Santoso.

“Dari keterangan pemilik, satu alat cap itu seharga Rp 350 ribu hingga Rp 750 ribu. Jadi kerugian ditaksir Rp 75 juta,” paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan alat cap batik serta satu unit sepeda motor mio dengan Nopol ad 2994 JT sebagai sarana melakukan aksi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Prabowo

Exit mobile version