SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen mengumumkan ada 23 sepeda motor barang bukti kasus curanmor yang berhasil diamankan dari para pelaku pencurian motor di wilayah Sragen selama setahun terakhir.
Puluhan motor berbagai jenis itu kini diamankan di Mapolres. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor dan memiliki ciri yang sama, diminta mengambil ke Mapolres dan dijamin gratis.
“Warga yang merasa kehilangan sepeda motor silakan datang ke Polres dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan. Bisa STNK atau BPKB. Ada 23 motor yang diamankan,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno, Selasa (4/8/2020).
Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Senin (3/8/2020) mengatakan total ada 27 motor yang diamankan dari empat pelaku curanmor yang ditangkap selama operasi jaran candi 2020 belum lama ini.
Dari jumlah itu, 23 di antaranya hasil kejahatan yang dilakukan sindikat Yuono dan dicuri dari berbagai wilayah Sragen. Saat ini yang ada di Mapolres ada 23 motor tersebut.
“Ada 4 tersangka yang kita amankan dengan jumlah Barang Bukti kendaraan sepeda motor yang kita amankan ada 27 unit. Mereka beraksi di wilayah Sragen,” papar Kapolres.
Ia menguraikan empat tersangka itu beda-beda jaringan. Dari dua TO pertama hanya didapat masing-masing satu tersangka dan BB motor satu per tersangka.
Yang menarik adalah aksi dari sindikat yang digawangi tersangka Yuono asal Sambungmacan, Sragen. Di mana menurut Kapolres, dari aksinya bersama Rianto, Yuono sudah beraksi menggasak 23 sepeda motor berbagai jenis selama kurun setahun terakhir.
“Tersangka Yuono ini TO kita. Dia resedivis, sudah sering melakukan aksi. Modusnya mengambil sepeda motor yang biasanya ditinggal pemilik di kebun atau persawahan tapi kunci masih menempel. Jadi dia memanfaatkan situasi kunci yang nempel itu,” urai Kapolres.
Kapolres menambahkan BB paling banyak didapat dari tangan Yuono. Dari total 27 motor, 23 di antaranya didapat dari hasil kejahatannya. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap tersangka penadahnya.
“Dari tersangka Yuono ini ada rekan-rekannya, sampai penadahnya sudah kita tangkap. Pengakuan dia semua motor itu dicuri hasil aksi setahun ini,” tukasnya.
Untuk para tersangka, bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. Wardoyo
DAFTAR SEPEDA MOTOR HASIL CURANMOR YANG DIAMANKAN DI POLRES SRAGEN:
1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Wama Merah Hitam Nopol AD-6065-JP
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol H-5562-LVW
3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Putih Nopol A-5664-NH
4. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex Warna Hijau Nopol: AD-5422-ATE
5. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Warna Silver Tanpa Nopol
6. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Warna Merah Tanpa Nopol
7. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Hitam Nopol: AD-4931-BY
8. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol: AD-5803-AXE
9. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol: AD-5945-BPE
10. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warra Putih Tanpa
11. 1 (satu) unit sepeda motor Honca Astrea Impresa Warna Hitam Tanpa Nopol
12. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Warna Hitam Nopol: S-6241-XV
13. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Warna Hitam Tanpa Nopol
14. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Nopol: AD-2050-HY
15. 1 (satu) unit sapeda motor Honda Supra Fit Warna Hitam Nopol: AE-4677-LB
16. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Impresa Warna Hitam Tanpa Nopol
17. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand Warna Hitam Nopol: AD5277-ABE
18. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Warna Biru Putih Nopol: AD5978-AV
19. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Warna Hitam Nopol: AD-5500-DK
20. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Wama Merah Hitam Tanpa Nopol
21. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand Warna Hitam Biru Nopol AD-6071-SN
22. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Hitam Nopol H-6703-QZ
23. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Nopol: B-3840 BBM
Sumber: Polres Sragen