JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bikin Geregetan, Karaoke Plus-Plus Cafe Lethong Sragen Nekat Ngeyel Buka Terus. Kadinas Satpol PP: Tunggu Saja!

Ilustrasi penggerebekan cewek-cewek penjual jasa plus-plus di cafe nglangon Sragen oleh Satpol PP. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi penggerebekan cewek-cewek penjual jasa plus-plus di cafe nglangon Sragen oleh Satpol PP. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Satpol PP Kabupaten Sragen mengaku akan segera menyiapkan tindakan tegas terkait kembali beroperasinya karaoke plus-plus cafe lethong di kompleks Pasar Hewan Nglangon, Sragen.

Ancaman tindakan hingga penertiban lebih tegas diambil menyusul tabiat pengelola yang dinilai tak mengindahkan vonis hakim yang menyatakan karaoke cafe lethong itu ilegal dan menyalahi aturan.

“Sudah, kami sudah menerima laporan (kalau buka lagi). Kami akan segera menyiapkan langkah. Tunggu saja. Pasti akan kita tindak lebih tegas,” papar Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (25/8/2020).

Heru juga tak habis pikir dengan kenekatan para pengelola. Padahal secara aturan, karaoke cafe lethong itu sudah tidak mengantongi izin dan dinyatakan ilegal.

Kemudian vonis hakim dalam sidang tipiring di PN Sragen beberapa waktu lalu juga sudah menyatakan bersalah dan pengelola dijatuhi denda uang atau kurungan penjara.

“Segera nanti kami ambil tindakan. Ini kami sudah siapkan tim,” tutur Heru.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Saat ditanya apakah hukuman kurungan tidak bisa diterapkan karena pengelola telah kembali melanggar, Heru menyebut kemungkinan hukumannya bisa diperberat. Misalnya nominal dendanya diperbesar dari vonis awal.

Pernyataan itu dilontarkan menyusul ngeyelnya pengelola cafe lethong yang kembali meresahkan warga karena nekat buka terus.

Kabar beroperasinya cafe lethong itu diungkapkan oleh warga di sekitar Nglangon. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , mereka mengungkapkan bahwa operasional lokasi karaoke plus-plus di cafe lethong sudah beroperasi kembali seperti semula.

“Hanya tutup beberapa hari setelah pemiliknya sidang tipiring itu. Setelah itu, seminggu kemudian sudah dibuka lagi. Nggak tahu kok ya nekat masih buka, padahal sudah dinyatakan ditutup,” ujar Agung, salah satu warga Sragen Kota kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , belum lama ini.

Ia menuturkan dari pengamatannya empat karaoke itu kini mulai dibuka di atas jam 01.00 WIB dinihari sampai agak pagi. Hal itu diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pantauan aparat berwenang.

Bahkan, jumlah karaoke yang beroperasi di kompleks cafe lethong itu tidak hanya empat yang sempat divonis ilegal akhir bulan lalu.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Akan tetapi ada kios lain di kompleks itu yang tenyata juga dioperasikan sebagai karaoke.

“Ternyata nggak hanya empat, ada lagi kios di situ yang buka karaoke juga. Makanya kami berharap harus ada tindakan tegas mungkin lebih baik dibongkar saja. Karena kalau dibiarkan hanya ditutup lewat lisan tapi masih ada bangunannya, ya nanti pasti akan buka kucing-kucingan begini. Sepertinya memang nggak ada kapoknya,” timpal WID, salah satu tokoh di Karang Tengah.

Empat karaoke di cafe lethong yang sudah dinyatakan ilegal dan ditutup di masing-masing milik Ridwan, Yuni, Antonius dan Sunarto alias Ucil.

Dalam sidang tipiring bulan lalu yang digelar di PN Sragen, keempat pemilik yakni Ridwan, Antonius dan Ucil masing-masing divonis denda Rp 5 juta atau kurungan pidana 14 hari. Sedangkan Yuni divonis denda Rp 4 juta atau kurungan 14 hari. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com