Beranda Umum Nasional BPJS Ketenagakerjaan Sudah Catat 11 Juta Rekening Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Gaji...

BPJS Ketenagakerjaan Sudah Catat 11 Juta Rekening Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Siap Ditransfer Akhir Bulan Ini

gaji
Ilustrasi kasus penipuan

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terus berupaya memenuhi target pencatatan rekening pekerja calon penerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.

Data terakhir dari BP Jamsostek, sebanyak 11 juta rekening pekerja dilaporkan telah dicatat. Pengumpulan rekening tersebut diperoleh dari berbagai perusahaan yang telah mengirimkan data pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Data terakhir rekening yang masuk sudah ada 11 juta rekening, namun masih perlu dilakukan validasi dengan bank,” kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto kepada Liputan6.com, Sabtu (15/8/2020).

Menurut catatan BP Jamsostek, total ada sekitar 15,7 juta pekerja yang nantinya bakal menerima subsidi gaji Rp2,4 juta ini. Ditargetkan pencatatan seluruh nomor rekening pegawai tersebut bisa selesai pada bulan ini.

Namun, Agus menegaskan, meski nantinya rekening sudah tercatat, ia tidak bisa menjamin seluruh rekening tersebut bisa langsung terverifikasi untuk mendapat dana bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

“Dalam bulan Agustus ini (target selesai). Tentunya tidak bisa 100 persen, karena ada yang tidak punya rekening, rekening tidak valid, dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir sebelumnya telah menyampaikan, pemerintah bakal mencairkan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta pada akhir Agustus 2020.

Bantuan subsidi gaji kemarin Insya Allah akhir bulan ini. Juga sama dengan bantuan produktif usaha mikro,” ujar Erick beberapa waktu lalu.

Erick melanjutkan, pencairan subsidi gaji akan dilakukan dalam dua tahap sebesar Rp1,2 juta. Pertama, untuk gaji September dan Oktober akan dibayarkan pada Agustus. Sedangkan untuk gaji November dan Desember dicairkan pada September mendatang.

Dalam penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja ini, pemerintah bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar prosesnya berjalan transparan.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

“Tapi ini data dari BPJS Ketenagakerjaan yang masih menganut data Juni yang masih ada iurannya,” ujar Erick. Liputan 6