“Para pelaku adalah spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca. Mereka adalah jaringan antar provinsi dan mempunyai safe house di Yogyakarta. Ada dua tersangka yang diamankan Polres Sragen,” ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers di mapolres, Senin (31/8/2020).
Kapolres menguraikan dua pelaku itu dibekuk saat tengah menginap di salah satu hotel di Yogyakarta. Mereka menjadikan hotel itu sebagai safe house.
Dari hasil penyidikan, komplotan itu melakukan aksi pencurian tidak hanya di Sragen, melainkan beberapa kota lain seperti Banyumas dan Ponorogo.
Sementara dalam aksinya, mereka selalu berlima dan berbagi peran masing-masing.
“Ada yang memantau situasi dari kejauhan, ada yang mengawasi sasaran, ada eksekutor yang mengambil uangnya,” terangnya.
Para pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Sragen. Mereka diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com