Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Buronan Joko S Tjandra Ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia

Djoko S Tjandra. Foto: Republika.co.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan terhadap buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko S Tjandra dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia.

Menurut Mabes Polri, terpidana yang dihukum 2 tahun itu diringkus di apartement pribadinya, di The Avare Condominium, Malaysia, pada 30 Juli 2020.

Badan Reserse Kriminal Polri langsung bergerak menuju Malaysia ketika PDRM menginformasikan jika Djoko Tjandra yang kini telah berganti nama Joko Tjandra itu sudah ditangannya.

Dalam proses serah terima terdakwa itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan jika Djoko diserahkan di dalam pesawat oleh PDRM kepada Polri.

“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” ucap Argo pada 31 Juli 2020.

PDRM atau Polisi Diraja Malaysia mengakui penangkapan dilakukan oleh institusnya. Namun, PDRM enggan menceritakan kronologi penangkapan Djoko Tjandra secara detail.

“Saya tidak bisa memberikan detailnya. Apa pun itu, subjek (Djoko) telah dikirim kembali ke Indonesia. Hanya itu yang bisa saya ungkapkan pada saat ini,” kata Wakil Kepala PDRM Deputi Irjen Pahlawan Mazlan Bin Mansor, saat ditanya wartawan di sela-sela acara jumpa pers di Markas Kepolisian Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Senin (3/8/2020).

Mazlan tidak ingin memberikan penjelasan alasan penangkapan Djoko Tjandra dan perincian lainnya.

“Kami menangkapnya dan dia dikirim kembali. Itu saja,” ujarnya.

Djoko Tjandra dilaporkan diserahkan oleh Polisi Malaysia kepada Polri dan kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat khusus dari Bandara Sultan Abdul Aziz Shah di Subang Jaya.

Exit mobile version