Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Catat Lur, Ini Jumlah Pelanggaran dan Tilang Selama Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 di Sukoharjo

Petugas memeriksa kelengkapan berkendara seorang pemotor di Sukoharjo. Dok. Polres Sukoharjo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ribuan pengendara terjaring dalam
Operasi Patuh Candi yang digelar Satlantas Polres Sukoharjo. Mereka melakukan pelanggaran ketika melintas di jalan raya.

Melansir tribratanews, Selasa (11/8/2020), operasi dilaksanakan selama dua pekan. Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto mengatakan, ada 1.010 pengendara yang harus diberikan sanksi berupa tilang. Selain itu 3.122 pengendara lainnya mendapat teguran petugas.

Pelanggaran didominasi tidak mengenakan helm standar. Disusul kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK dan sisanya melanggar rambu lalu lintas. Usia pelanggar, didominasi usia 21-30 tahun alias usia produktif.

Selama Operasi Patuh Candi 2020 ini, terjadi enam kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah itu, sebanyak enam orang luka ringan, dengan kerugian material Rp 12,4 juta.

Dalam operasi patuh candi terdapat empat satgas yang bergerak di lapangan. Meliputi satgas preemtif melakukan sosialisasi penyuluhan dan binmas, satgas preventif yaitu melakukan pencegahan, satgas gakkum (penindakan hukum) melakukan penindakan langsung, dan satgas banops dari Sabhara yang membackup operasi.

Dia menambahkan, Operasi Patuh Candi 2020 memiliki tiga tujuan utama. Yaitu meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi tata tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu-lintas dan mencegah penularan virus Corona. Aria

Exit mobile version