Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ditanya Rincian Penangkapan Djoko Tjandra, Ini Jawaban Kepolisian Diraja Malaysia

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Foto: Republika.co.id/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

KUALA LUMPUR, JOGLOSEMARNEWS.COM Djoko Tjandra telah ditangkap berkat kerja sama antara kepolisian Malaysia dengan polisi Indonesia.

Namun bagaimana rincian proses penangkapan buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu di Negeri Jiran tak diketahui hingga kini.

Terkait hal tersebut, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menolak menjelaskan detail operasi penangkapan dan secara tegas mengatakan sejak dibawa ke Indonesia pada Kamis (30/7), kasus ini sudah ditangani aparat di Tanah Air.

“Saya tidak bisa memberikan detailnya. Apa pun itu, subjek (Djoko) telah dikirim kembali ke Indonesia. Hanya itu yang bisa saya ungkapkan pada saat ini,” kata Wakil Kepala PDRM Deputi Irjen Pahlawan Mazlan Bin Mansor, saat jumpa pers di Markas Kepolisian Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Senin (3/8).

Mazlan juga tidak ingin memberikan penjelasan alasan penangkapan Djoko Tjandra dan perincian lainnya. “Kami (polisi) tidak ingin masuk ke alasan penangkapannya dan perincian lainnya,” ia menambahkan.

Ketika dimintai konfirmasi terkait ungkapan kepolisian Indonesia, yang dilaporkan berterima kasih atas kerja sama yang diberikan oleh PDRM, Mazlan menekankan, pihaknya memang melakukan penangkapan terhadap DjokoTjandra. “Kami menangkapnya dan dia dikirim kembali. Itu saja,” tandasnya.

Konglomerat yang turut membangun gedung The Exchange 106 di Kuala Lumpur itu dilaporkan diserahkan oleh PDRMkepada Polri dan kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat khusus dari Bandara Sultan Abdul Aziz Shah di Subang Jaya.

Exit mobile version