Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Geregetan, Tim Pemkab Sragen Akhirnya Segel Paksa Menara Telekomunikasi Smartfren di Kedungwaduk. Kades Pasrah Berharap Pemilik Segera Urus Izin

Tim Satpol PP dan dinas terkait saat menempelkan stiker penyegelan pada menara tower telekomunikasi di Kedungringin, Kedungwaduk, Karangmalang yang nekat didirikan tanpa izin, Jumat (28/8/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Menara telekomunikasi atau tower milik provider Smartfren di Dukuh Kedungringin RT 4/1, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen akhirnya disegel paksa, Jumat (28/8/2020).

Tower setinggi lebih dari 40 meter yang dibangun sebulan terakhir itu disegel oleh tim Satpol PP dan dinas terkait lantaran didirikan tanpa izin. Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Diskominfo, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Muspika.

Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan puk 09.00 WIB. Lokasi tower ditutup sengan garis segel Satpol PP bertuliskan “Belum berizin”. Kemudian pada fondasi tower ditempeli stiker bertuliskan “Tempat usaha ini ditutup”.

Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan penyegelan dilakukan lantaran tower telekomunikasi di Kedungwaduk Karangmalang itu sudah berdiri padahal belum mengajukan perizinan.

Hal itu dinilai sudah melanggar peraturan. Penyegelan akan dilakukan sampai pihak pengelola atau pemilik tower mengurus dan mengantongi izin.

“Karena tower itu berdiri tanpa izin, sehingga menyalahi aturan dan kita segel. Sampai ada itikad baik dari pemilik untuk ngurus izinnya. Kalau segera diurus dan ada izin ya kita lepas, kalau nggak ya tetap kita segel,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (28/8/2020).

Ia berharap penyegelan itu menjadi pembelajaran bagi pihak provider agar tertib aturan dan segera mengurus perizinan.

Kepala DPMPTSP Sragen, Tugiyono menyampaikan apapun alasannya, pendirian tower itu melanggar aturan. Sebab hingga kini pihak pengelola atau provider belum mengajukan perizinan apapun ke DPMPTSP.

Garis segel Satpol PP dipasang mengelilingi tower di Kedungringin, Kedungwaduk, Karangmalang. Foto/Wardoyo

Kemudian dari laporan yang diterimanya, masih ada warga di radius rebahan yang belum mau tandatangan.

Padahal sesuai SKB tiga menteri, syarat pendirian tower adalah IMB yang salah satu komponennya harus mendapatkan persetujuan dari semua warga di radius rebahan.

“Kami memang sudah bersurat ke Satpol PP agar pembangunan dihentikan dulu. Baru kemudian mengurus perizinan, kalau ada masalah Pemkab pun akan memfasilitasi,” paparnya.

Terpisah, Kades Kedungwaduk, Priyadi menyerahkan persoalan itu pada dinas terkait. Pihaknya berharap pemilik atau provider pengelola tower segera mengurus perizinan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Yang kami khawatirkan konflik horizontal karena mayoritas warga sudah terlanjur setuju dan menerima kompensasi. Kami juga nggak tahu, katanya pihak Smartfren juga sudah ngurus izin nggak tahu kalau belum mengajukan sama sekali,” tukasnya. Wardoyo

Exit mobile version