JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Harusnya Sudah Kumpul Keluarga,  10 Napi di Lapas Sragen Terpaksa Harus Masuk Penjara Lagi Gara-Gara Masalah Ini. Total Ada 246 Napi Dapat Berkah Potongan Hukuman HUT RI

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menyerahkan SK Remisi kepada napi yang menerima remisi HUT RI, Senin (17/8/2020). Foto/Wardoyo
   
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menyerahkan SK Remisi kepada napi yang menerima remisi HUT RI, Senin (17/8/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 10 narapidana (napi) kelas II A Sragen yang harusnya mendapatkan hari kebebasannya hari ini, Senin (17/8/2020) terpaksa harus menunda hari bebasnya.

Pasalnya mereka harus kembali menjalani hukuman penjara subsidair karena masih memiliki tunggakan denda. Mereka memilih membayar tunggakan denda dengan hukuman kurungan sehingga urung untuk bisa menghirup udara bebas di HUT ke-75 RI.

“Ada 10 orang (napi) yang seharusnya pulang hari ini. Akan tetapi mereka masih mempunyai tunggakan berupa wajib membayar denda. Mereka memilih membayar dengan subsidair berupa kurungan. Jadi ya nggak jadi bebas,” papar Agung, seusai upacara penyerahan remisi HUT RI, Senin (17/8/2020).

Agung menguraikan total ada 246 napi di Lapas Sragen yang menerima remisi pada HUT RI kali ini. Dari jumlah itu, sebanyak 133 dari narapidana kasus narkoba sisanya narapidana kasus pidana umum.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Dari 246 orang yang menerima remisi, sebanyak 132 merupakan tahanan laki-laki dan satu tahanan perempuan merupakan narapidana kasus narkoba sementara sisanya narapidana pidana umum.

“Kami mengajukan 246 narapidana dan seluruhnya mendapatkan remisi. Ada beberapa yang memang tidak diajukan karena tidak memenuhi syarat dan masih ada tahanan,” urainya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari total 428 napi yang ada di Lapas Sragen, 53 merupakan tahanan dan semua memang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat.

Adapun syarat memperoleh remisi di antaranya sudah memenuhi pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak ada daftar pelanggaran.

Tahanan paling banyak mendapatkan remisi 6 bulan dan paling sedikit 1 bulan.
Sedang narapidana paling lama yang memperoleh remisi menjalani kurungan 13 tahun.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Pemberian remisi terhadap 246 narapidana tersebut juga dihadiri Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan jajaran Forkopimda dan Kalapas Sragen.

“Warga binaan permasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena mereka hanya kehilangan kebebasan namun tidak kehilangan hak,” papar Bupati dalam sambutannya.

Bupati menyampaikan remisi ialah salah satu hak narapidana sehingga dengan pemberian remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepada seluruh warga binaan juga diajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program binaan. Kemudian senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com