JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Hasil Operasi Patuh Candi 2020 di Jateng, 69.513 Pengendara Terjaring Pelanggaran, 20.872 Ditilang. Kapolda Ungkap 31 Korban Meninggal Kecelakaan

Ilustrasi razia kendaraan Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi razia kendaraan Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat sebanyak 69.513 pengendara melanggar aturan lalu lintas selama pelaksanaan operasi patuh candi 2020.

Dari jumlah itu, sebanyak 20.872 pengendara terpaksa dijatuhi tindakan tegas berupa sanksi bukti pelanggaran (tilang).

Fakta itu merupakan hasil penindakan dalam dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 di berbagai wilayah di Jateng sejak 23 Juli-5 Agustus kemarin.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan secara keseluruhan terdapat 69.513 pelanggaran dalam operasi yang digelar selama dua pekan operasi.

Dari total pelanggaran itu, sebanyak 20.872 pengendara ditilang. Sedangkan 48.641 pelanggar sisanya mendapat teguran.

“Kemudian ada 518 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 31 orang,” paparnya.

Kapolda menguraikan dari data yang tercatat, pengendara sepeda motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2020.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Adapun sebagian besar pelanggaran yang dilakukan berupa berkendaraan melawan arus serta tidak menggunakan helm.

Operasi Patuh Candi 2020 tahun ini juga sebagai salah satu media untuk menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Tidak hanya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetapi juga sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi,” pungkasnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com