Beranda Daerah Sukoharjo Hemmm Angel Angel, Polisi Gadungan Rampas HP Sepasang Remaja yang Berpacaran di...

Hemmm Angel Angel, Polisi Gadungan Rampas HP Sepasang Remaja yang Berpacaran di Pematang Sawah Dukuh Parangjoro Kecamatan Grogol Sukoharjo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi polisi gadungan ini bikin geregetan. Bagaimana tidak? Dia merampas handphone sepasang remaja yang berpacaran.

Melansir tribratanews, Selasa (18/8/2020), sepasang remaja itu berinisial DWE (15) warga Dipotrunan Kelurahan Tipes Serengan Solo dan TVA (14) warga Kampung Sewu Kelurahan Sewum Jebres Solo. Keduanya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh polisi gadungan.

Kejadian berawal saat korban tengah pacaran di pematang sawah di Dukuh Parangjoro Desa Telukan Kecamatan Grogol Sukoharjo. Mendadak mereka didatangi pelaku ESS (28) yang mengaku anggota polisi sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku mendatangi dua remaja yang tengah pacaran di pematang sawah dan mengaku anggota polisi Polsek Grogol,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (17/8/2020).

Pelaku sendiri merupakan warga Cemani Kecamatan Grogol Sukoharjo. Menurut Kapolres, saat itu pelaku mengendarai Honda Vario AD 6873 RU mendatangi kedua korban dan meminta handphone (HP) dua remaja tersebut. Pelaku juga sempat mengancam dua korban dengan mengatakan ‘wong tuomu mbok kon rene, opo tak gowo nang Polsek Grogol’.

Baca Juga :  Iwan Fals Pilih Tanam Jati Mas Sebelum Manggung di Taman Ratu Maulidya Sukoharjo

Remaja laki-laki DWE kemudian diminta untuk push up dan selanjutnya diminta untuk pulang. Pelaku kemudian megajak pergi korban perempuan dan sempat mengajak hubungan badan namun ditolak korban. Pelaku sempat menganiaya korban karena ajakannya ditolak dan kemudian meninggalkan korban karena kesal. Korban kemudian mencari pertolongan.

Polisi setelah mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah helm warna silver kombinasi biru, satu buat jaket warna hitam, satu sepeda motor Honda Vario milik pelaku, HP merek Vivo, serta sebuah batu.

Baca Juga :  Edukasi "Sayangi Payudaramu", STIKES Nasional Tekankan Pentingnya Deteksi Dini 

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Aria

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.