JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jaksa penuntut dalam kasus penyerang Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar dipastikan meninggal karena terpapar Covid-19.
Menurut kejaksaan, Fedrik sempat pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan, sebelum masuk rumah sakit hingga akhirnya meninggal.
“Saat Idul Adha beliau melakukan perjalanan dari Jakarta ke Baturaja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Selasa(18/8/2020).
Hari mengatakan saat kembali dari kampungnya, Fedrik mengeluh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro selama beberapa hari. Hingga akhirnya meninggal pada Senin, 17 Agustus 2020.
Hari mengatakan Fedrik awalnya diduga meninggal karena komplikasi penyakit gula darah. Belakangan hasil tes swab menyatakan Fedrik positif Covid-19. “Setelah perawatan maksimal, ternyata Allah berkehendak lain,” kata Hari.
Hari mengatakan untuk mengantisipasi penularan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tempat Fedrik bekerja akan diliburkan selama dua hari.
Pihak kejaksaan akan menyemprotkan disinfektan di sekitar gedung. Pegawai Kejari Jakarta Utara juga akan menjalani swab dan rapid tes.