JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anji, penyanyi yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto dicecar dengan 45 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Anji diperiksa mulai dari pukul 10.16 WIB hingga sekitar pukul 19.50 WIB. Diketahui, Anji diperiksa dalam kasus kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan klaim obat herbal penyembuh Covid-19 produksi Hadi Pranoto.
“Tadi ada 45 pertanyaan, tapi butir pertanyaannya sampai e. Jadi a, b, c, d, e dan saya pegel sih,” kata Anji sesuai pemeriksaan, Senin (10/8/2020).
Anji mengatakan, pertanyaan penyidik yang diajukan meliputi informasi seputar identitas, channel atau akun Youtube miliknya Dunia Manji, dan kronologi wawancara yang dilakukan dengan Hadi Pranoto.
“Intinya materi pokok perkara,” kata Anji.
Anji datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan penyidik atas laporan yang dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Anji dan juga Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui sebuah video wawancara yang diunggah di akun Youtube Dunia Manji.
Dalam laporan itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas Alaidid menganggap klaim Hadi Pranoto yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji mendapat banyak tentangan dari akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas.
Salah satu klaim tersebut adalah tentang obat herbal buatannya yang mampu menyembuhkan Covid-19. Menurut Muannas, klaim-klaim tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.