Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Obat Herbal Covid-19, Akhirnya Hadi Pranoto Laporkan Muannas Alaidid ke Polisi

Hadi Pranoto / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sosok yang mengklaim sebagai penemu obat herbal Covid-19, Hadi Pranoto dan sempat viral, akhirnya melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

Angga Busra Lesmana, pengacara Hadi Pranoto mengatakan, mereka menduga ada pencemaran nama baik yang dilakukan Muannas Alaidid terhadap kliennya dalam video keterangan pers yang diunggah oleh Muannas dalam akun Instagramnya, @muannas_alaidid.

“Ada kata-kata yang diucapkan oleh yang bersangkutan itu gak bener,” tutur Angga saat dihubungi Tempo lewat sambungan telepon, Jumat (7/8/2020).

Laporan Hadi diterima dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 6 Agustus 2020.

Angga mengatakan pihaknya membawa barang bukti berupa flashdisk berisi video Muannas yang mereka permasalahkan serta beberapa tangkapan layar dari video tersebut.

Sementara itu, pasal yang dituduhkan kepada Muannas dalam laporan ini adalah Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 serta 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Adapun yang dipermasalahkan adalah video Muannas saat memberikan keterangan pers usai melaporkan Hadi Pranoto di Polda Metro Jaya.

Menurut Angga, Hadi keberatan dengan pernyataan Muannas yang menyebut dirinya sebagai profesor. Padahal, Angga menyatakan kliennya tak pernah mengklaim sebagai profesor.

“Dalam video itu dia bilang klien kami mengaku sebagai profesor? Kan tidak ada,” ucap dia.

Angga juga mengatakan kalau Hadi keberatan saat Muannas menyebut dirinya tak percaya terhadap metode tes Covid-19 seperti tes cepat alias rapid test dan tes swab.

Meski begitu, Angga mengatakan kalau laporan yang ia buat bukan lah sebagai laporan balik terhadap Muannas, melainkan kasus hukum yang berbeda.

Muannas sebelumnya melaporkan Anji dan Hadi Pranoto dengan tuduhan menyebar kabar bohong alias hoax dalam sebuah video di akun YouTube Dunia Manji.

Sangkaannya adalah melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas menilai klaim Hadi Pranoto dalam video ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang berpengaruh, dan masyarakat luas.

Pernyataan itu, kata dia, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

Polisi telah menaikkan status pelaporan Muannas menjadi penyidikan dan berencana memanggil Anji dan Hadi Pranoto pekan depan.

Exit mobile version