JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenkeu Usul Tarif Bea Materai Jadi Rp10.000, Pemerintah Bakal Hapus Materai Rp3.000 dan Rp6.000

Ilustrasi meterai Rp6.000.
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Keuangan mengusulkan kepada DPR perubahan bea materai menjadi Rp10.000 per lembar. Sedangkan materai Rp3.000 dan Rp6.000 akan dihapuskan.

Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam undang-undang yang ditetapkan sejak tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal. Namun menurutnya, hal tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Kemudian, dalam perjalanannya, di tahun 2000 tarif bea materai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat.

“Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI pada 3 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Perkembangan dari usulan ini, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea Materai. Kesepakatan tersebut diambil dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan bersama dengan Komisi XI DPR RI.

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menyampaikan, berkaitan dengan selesainya masa sidang maka pembahasan RUU Bea Materai akan ditindaklanjuti ke dalam Panitia Kerja (Panja). Nantinya, Panja akan dilanjutkan atau dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.

“Sudah kita sepakati untuk sampaikan ke ketua umum untuk digeser dari Komisi XI untuk itu mohon persetujuan kita membentuk Panja RUU tentang Bea Materai,” kata Dito usai rapat bersama dengan pemerintah di Ruang Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Sebelumnya, pada 2019 lalu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea materai kepada DPR RI.

Dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp10.000, dari semula terdiri atas dua tarif, yakni Rp6.000 dan Rp3.000.

Dia menjelaskan, revisi ini penting mengingat UU Bea Materai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama. Rencana perubahan tarif bea materai tersebut, ujar dia, juga diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

“Mudah-mudahan, kalau saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020. Kalau ini jadi insya Allah kita berhadapan dengan UU Bea Materai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Yon. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com