JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Para mahasiswa yang terkendala secara finansial selama masa pandemi Covid-19 ini, bakal mendapatkan keringanan dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal itu, menurut Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Evy Mulyani telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 25 tahun 2020.
Peratutan itu mengatur mekanisme keringanan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa yang terkendala secara finansial selama pandemi Covid-19.
“Kebijakan yang berdasarkan kesepakatan Majeles Rektor PTN pada tanggal 22 April 2020 ini berupaya agar seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi dapat melewati tantangan yang ada,” ujar Evy melalui pesan tertulis kepada Tempo, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya melalui kebijakan itu, mahasiswa yang keluarganya terkendala finansial karna covid dapat menyesuaikan kembali skema pembayaran UKT.
Mahasiswa dapat melakukan penundaan, penurunan atau cicilan bebas bunga (0 persen) dalam membayar UKT.
Mahasiswa juga dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa. Selain itu, mahasiswa juga dapat mendaftarkan diri ke skema beasiswa yang tersedia untuk memperoleh bantuan pembiayaan.
Untuk mahasiswa yang sedang mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil satuan krediit semester (SKS) sama sekali, tidak diwajibkan membayar UKT.
Selain itu, bagi mahasiswa yang mengambil 6 SKS ditingkat akhir atau semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4, dan semester 7 bagi D3, hanya dikenakan UKT maksimal 50 persen.
“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujar Nadiem dikutip dari Evy melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atau Komnas HAM.
Mereka menilai Nadiem tidak responsif terhadap kondisi perekonomian mahasiswa di kala pandemic Covid-19. Menurut mereka, hal ini nampak dari kewajiban membayar UKT secara penuh kendati kegiatan perkuliahan dilakukan secara virtual.