JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Mengejutkan!.. Dituntut Hukuman Lima Tahun Kasus Kejahatan Perbankan, Tiga Terdakwa Pejabat Bank UOB Solo Divonis Bebas

Para terdakwa keluar ruang sidang. Foto: Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tiga terdakwa kasus kejahatan perbankan dari Bank UOB Solo masing-masing Natalia Go, Vincencius Hendri, dan Meliawati divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (18/08/20).

Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis itu langsung dibacakan majelis hakim yang diketuai H Muhammad SH.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Natalia Go, Vincencius Hendri, dan Meliawati tidak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ungkap Muhammad saat pembacaan vonis.

Sejumlah pertimbangan hakim adalah ketiga terdakwa yang meloloskan penarikan uang milik korban Roestina Cahyo Dewi hingga belasan kali oleh Waseso tidak memenuhi unsur pidana dan tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, majelis hakim menyebut jika prosedur penarikan uang cukup lengkap, termasuk tanda-tangan Waseso dan Dewi dalam rekening jenis joint and, serta KTP keduanya.

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

Hal itu tentu saja berbanding terbalik dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni pada Agustus 2017 dalam hukuman tiga tahun penjara ke Waseso karena memalsukan tanda-tangan dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), RR Rahayu Nur Raharsi terlihat kecewa saat meninggalkan ruang sidang. Pihaknya secepatnya berkoordinasi dengan tim guna menyikapi putusan sidang tersebut.

”Kami masih ada waktu untuk berpikir untuk bersikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ucap Rahayu sembari bergegas meninggalkan ruang sidang.

Putusan hakim itu mengejutkan Roestina Cahyo Dewi yang tak lain adalah korban. Dalam kasus itu, Dewi harus kehilangan uang di rekening sekitar Rp 21,6 miliar dalam kasus pemalsuan tanda-tangan oleh Waseso yang pada 2017 silam divonis hukuman tiga tahun penjara selama tiga tahun.

Baca Juga :  Sedang Merebak, Seorang Warga Kadipiro Solo Meninggal karena Leptospirosis

Apalagi dalam temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian pada korban. “Ini putusan hakim yang sangat luar biasa. Saya sangat terkejut,” ungkap Dewi usai persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum tiga terdakwa, Zainal Arifin bersyukur dengan putusan tersebut. Pihaknya sedari awal yakin kliennya tidak bersalah.

“Sedari awal selalu konsisten kami sampaikan memang tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga klien kami,” ujar Zainal. Prabowo 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com