Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Aksi Pencurian Mobil Bank BRI Solo Sempat Bikin Heboh, Ternyata Ini Motif Pelaku

Aparat Polsek Laweyan Solo berhasil membekuk pelalu pencurian mobil, Kamis (06/08/20) pagi. Foto Dok Polsek Laweyan

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sat Reskrim Polresta Surakarta akhirnya menetapkan Meidi Miftakhul Hadi, warga Pajang, Laweyan sebagai tersangka kasus pencurian mobil operasional Bank Rakyat Indonesia (BRI) Solo, Kamis (06/08/20).

Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito menjelaskan, Meidi langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga tengah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka.

“Kemarin, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berlanjut dengan pemeriksaan para saksi,” kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Jumat (07/08/20).

Purbo memaparkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian mobil Kijang Innova Nopol AD 8457 ZS lantaran faktor ekonomi. Hal tersebut yang membuat Meidi nekat menggondol mobil yang sedang dipanasi security bank.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan, dia nekat mencuri lantaran kepepet ekonomi. Karena untuk kebutuhan hidup, pengakuan dari tersangka,” tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kejar-kejaran terjadi antara anggota Polresta Surakarta dengan pelalu pencurian mobil, Kamis (06/08/20) pagi. Bak film laga Hollywood, pencuri mobil operasional Bank Rakyat Indonesia (BRI) Solo berhasil di lumpuhkan di halaman rumah anggota DPRD Solo dari PAN Muhammad Amin, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku diketahui sudah berada di lokasi kejadian sejak dini hari. Awalnya, pelaku mengaku ke petugas keamanan bahwa dirinya merupakan orang suruhan kantor pusat untuk mengambil mobil.

Setelah kabur, aksi pengejaran pun tak bisa dihindarkan. Petugas bank dibantu warga terus memburu pelaku yang tancap gas bersama mobil curiannya.

Saat melintasi Mapolsek Laweyan, salah satu security menyampaikan adanya pencurian mobil milik bank BRI kemudian anggota Polsek Laweyan melakukan pengejaran pelaku pencurian mobil tersebut. Pada saat sampai di simpang empat Sabar motor pelaku terjebak lampu merah sehingga pelaku turun dari mobil dan berusaha lari namun bisa dilumpuhkan.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.  Prabowo 

Exit mobile version