JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Perhatian! Mahasiswa Luar Yogya Harus Isi Form Jika Ingin Kembali ke Yogyakarta

Kampus UGM (ugm.ac.id)
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahasiswa dari luar daerah tidak bebas begitu saja dan leluasa untuk kembali lagi ke Kota Yogyakarta di Yogyakarta di masa pandemi Covid-19 ini.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menerbitkan panduan dan imbauan bagi para mahasiswa dari luar daerah yang akan kembali ke Yogyakarta.

Panduan itu juga sekaligus sebagai syarat dan protokol kedatangan mahasiswa yang berasal dari luar daerah Yogyakarta.

Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Yogyakarta.

Seluruh mahasiswa yang berasal dari luar daerah yang baru datang dan indekos di Kota Yogyakarta, wajib mengisi form di laman kuliahlagi.jogjakota.go.id.

Hal itu diberlakukan, seiring tahun akademik baru perkuliahan yang bakal segera dimulai.

Berdasar data yang dihimpun Tribun Jogja, dari sekitar 300.000 mahasiswa luar daerah yang menempuh pendidikan di DIY, 50 persennya tinggal di Kota Yogyakarta.

 

Mahasiswa tersebut tinggal di asrama dan kos-kosan yang dikelola oleh pengurus maupun induk semangnya.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

Jumlah asrama yang ada di Kota Yogyakarta kini diketahui sebanyak 112.

Sedangkan untuk tempat kos belum terdata secara pasti oleh pemerintah setempat, lantaran lokasinya yang berada dalam permukiman penduduk. Tetapi, bisa dipastikan, jumlahnya pun sangatlah besar.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan portal kuliahlagi.jogjakota.go.id merupakan upaya Pemkot Yogya guna memberi jaminan keselamatan terhadap warga masyarakat.

Oleh sebab itu, semua orang yang masuk ke daerahnya, harus dipastikan kesehatannya.

“Jadi, yang memberi jaminan bukan hanya pemerintah saja, tapi siapapun harus memberi jaminan bahwa kita aman, semua aman,” tandasnya, Jumat (7/8/2020) sore.

Dalam petunjuk terkait pelaksanaan protokol kedatangan mahasiswa luar daerah DIY ke Kota Yogyakarta dijelaskan, mereka wajib membawa hasil rapid diagnose test (RDT) dengan hasil non reaktif.

Jika, tidak memiliki, mahasiswa dapat melaksanakannya di DIY dengan biaya mandiri.

Kemudian, sebelum tiba di Kota Yogyakarta, mahasiswa harus mengisi aplikasi kedatangan melalui website https:\\kuliahlagi.jogjakota.go.id untuk mendapatkan QR Code.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

Mahasiswa juga harus melengkapi profil isian data mahasiswa, mengisi screening mandiri, serta mengunggah hasil rapid.

Yang tak kalah penting, mahasiswa juga harus melaporkan kedatangannya kepada pemiliki kos, atau asrama, Ketua RT setempat, maupun pihak universitas dengan menunjukkan bukti-bukti, sekaligus untuk memverifikasi QR Code.

“Ini memakai sistem CMS, kurang lebih perlakuannya sama dengan pelaku perjalanan luar daerah. Kemudian, sistem itu sudah berlaku, sehingga mahasiswa yang baru tiba di Kota Yogya, wajib menerapkannya,” ucap Heroe.

Ia menandaskan, dalam menyambut kembali kedatangan mahasiwa yang melakukan studi di Yogyakarta ini menjadi tanggung jawab bersama baik jajaran Pemkot, universitas, warga pelayan masyarakat dan ketua asrama, yang harus bersinergi mengantisipasi sebaran virus.

“Nanti skemanya disamakan dengan semua kabupaten dan kota di DIY, akan dibahas bersama Pak Gubernur,” jelas orang nomor dua di Kota Yogyakarta tersebut.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com