SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi belum berhenti memburu para pelaku penyerangan dan penganiayaan dalam acara midodareni di rumah Habib Umar Assegaf di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, beberapa waktu lalu.
Kali ini, dua pelaku kembali diamankan masing-masing berinisial S alias J dan AN alias H. Dalam gelar perkara kepada awak media, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keduanya ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, Kamis (20/8/20200) dini hari WIB.
“Jadi keduanya ditangkap sekitar pukul 02.15 WIB. Saat ini total 12 orang sudah kami periksa, delapan resmi tersangka dan empat lainnya dilakukan pendalaman,” kata Ade Safri di Mapolresta Surakarta.
Kapolresta memaparkan, kedua pelaku itu sempat memangkas rambut guna menghilangkan jejak dan mengalihkan perhatian. Setelah turut melakukan aksi penyerangan, tersangka S dan AN sempat melarikan diri ke daerah Klaten dan Yogyakarta.
Dua pelaku baru yang ditangkap setelah pengembangan pengakuan otak aksi BD alias BA yang dulu dirilis Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi. Tersangka inisial BD ini sebagai admin WA Grub yang sengaja menghasut, mengumpulkan peserta aksi hingga menentukan titik lokasi yang berujung kekerasan. Dari kicauan tersangka ini memunculkan nama pelaku lainnya yang diantaranya dua pelaku berinisial S alias J dan AN alias H asal Kota Solo.
“Dari aksi tersebut ada kelompok lain yang bergabung sehingga bukan satu kelompok. Selanjutnya ada satu komando dalam menggerakan aksi tersebut setelah hasutan sehingga melakukan aksi tersebut,” jelasnya.
Selama melarikan diri, S dan AN menyamar dengan memangkas rambutnya agar tidak diketahui polisi yang tengah memburunya.
“Kita juga mendapatkan nama-nama baru yang sudah berhasil kita identifikasi dan masih kami buru keberadaannya. Sekali lagi saya tegaskan kembali, Polresta Surakarta tidak memberikan ruang bagi kelompok intoleran di Kota Solo,” tegas mantan Direskrimsus Polda Lampung tersebut.
Para bakal dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan yang berujung pada kekerasan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman adalah sembilan tahun penjara. Prabowo