SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belasan aktivis dari LSM DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Sragen menggelar aksi demo di Dinas Pekerjaan Umum-Penataan Ruang (DPUPR), Senin (10/8/2020) pagi.
Mereka mempertanyakan indikasi permainan makelar dan kongkalikong yang mengiringi proses lelang 17 paket proyek tahun 2018. Kemudian indikasi adanya salah satu oknum Ketua LSM PN Sragen yang terlibat pengondisian pemenang lelang.
Mereka juga menuntut DPUPR transparan dalam menjalankan proses lelang proyek yang selama beberapa tahun hampir dikuasai oleh rekanan luar Sragen.
Aksi demo digelar mulai pukul 09.00 WIB di depan kantor DPUPR. Demo dipimpin Ketua KPKRI, Eko Prihyono, Sekretaris Wagiyanto Wagon dan Ketua LSM Gertak, Tri Hartono.
Demo sempat diisi orasi sebelum kemudian perwakilan pendemo diterima beraudiensi di aula oleh Kepala DPUPR, Marija dan beberapa Kabidnya.
“Intinya kami menanyakan indikasi permainan lelang dan keterlibatan oknum ketua LSM PN pada 17 paket proyek yang semuanya dimenangkan rekanan luar daerah,” papar Eko.
Sementara Wagiyanto, mensinyalir ada orang kuat dibalik oknum Ketua LSM itu dalam permainan lelang proyek di Sragen. Sebab fakta yang dia temukan, hampir semua proyek itu dimenangkan rekanan luar Sragen tanpa ada satupun rekanan Sragen.
Ia juga mempertanyakan kapasitas antara oknum Ketua LSM dengan Kepala DPUPR, lantaran dalam setiap bicara terkait lelang proyek, selalu mengatakan bahwa sudah bilang Kepala DPUPR.
Mantan Sekretaris LSM PN itu juga mengungkap adanya indikasi modus permainan lelang melalui rekayasa persyaratan dan kuncian tertentu. Karenanya ia meminta DPUPR ke depan lebih profesional dan jika masih ada permainan maka pihaknya akan bertindak.
“Kemarin dari 17 paket yang dimenangkan rekanan luar daerah itu, ada PT yang menang dengan hanya turun satu koma sekian persen saja. Ini sangat tidak wajar. Kami juga sudah mendengar ada rekayasa persyaratan dan kuncian pada 2018, termasuk di lelang anggaran perubahan nanti,” tegasnya.
Sementara, menanggapi hal itu, Kepala DPUPR, Marija membantah tudingan makelaran proyek lelang dan indikasi adanya pengondisian.
Soal nama oknum Ketua LSM PN yang disebut terindikasi pengondisian pemenangan lelang, ia juga menampiknya.
“Kalau ada orang nyebut-nyebut nama saya, saya juga tidak pernah meminta dan tidak minta izin ke saya. Itu di luar saya. Kalau soal rekanan luar banyak yang menang, karena sistem sekarang online dan bebas diakses dari mana saja. Menang atau kalah jangan terus kami dipojokkan. Karena kewenangan lelang ada di LPBJ,” katanya.
Ia juga menyebut untuk persyaratan lelang, juga sudah ada Perpres baru yang lebih ketat. Yakni persyaratan diatur dalam Permenpu dan harus diverifikasi oleh APIP atau Inspektorat terlebih dahulu.
“Kami lebih senang rekanan lokal yang menang. Tapi kan administrasi lelang dan persyaratan, bukan kami yang menentukan,” ujarnya.
Kabid Bina Marga, Albert Pramono Susanto mengatakan untuk tudingan kuncian persyaratan di lelang perubahan ini, ia mengatakan bahwa di perubahan 2020 sudah ada aturan baru yakni Permenpu No 14/2020.
“Di situ diatur lebih rigid lagi. Dinas tidak semudah membuat syarat. Syaratnya sudah muncul di Permen. Syarat tambahan harus persetujuan pejabat tinggi di dinas dan harus persetujuan dari APIP. Tidak murni prerogatif semau DPU sendiri. Kita pingine dapat rekanan yang qualified,” tandasnya. Wardoyo