SOLO, JOLGOSEMARNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya bisa bernafas lega dengan kepemilikan rumah aset terpidana kasus simulator SIM, Djoko Susilo. Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggugurkan gugatan yang dilayangkan Poppy Femialya yang tak lain merupakan putri pertama dari mantan Kakorlantas Mabes Polri tersebut.
Dengan keluarnya putusan tersebut, bangunan dan tanah senilai Rp 43 Miliar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo itu kembali ke tangan negara.
Bangunan ini sebenarnya sudah sempat dihibahkan ke Pemkot Solo, kemudian akan dijadikan Museum Batik oleh Pemkot. Namum proses tersebut terkendala karena Poppy melayangkan gugatan perdana bulan Desember 2019 silam.
“Keputusan hakim menolak gugatan penggugat. Karena objek sengketa bukan merupakan dalam ranah peradilan umum melainkan dalam ranah pengadilan tata usaha negara,” terang Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Surakarta, Adhya Satya Lambang Bangsawan, Rabu (26/08/20).
Adhya memaparkan, selain Pemkot Surakarta, pihak yang digugat secara perdata antara lain Komisi Pembetasan Korupsi (KPK) serta Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Kejari sendiri, lanjut Adhya, merupakan Jaksa pengacara negara untuk Pemkot Solo.
“Jadi kalau menurut mereka, lahan tersebut seharusnya dilelang, bukan dihibahkan kepada Pemkot. Tetapi berdasarkan peraturan perundang-undangan menang diperbolehkan. Sama seperti aset Djoko Susilo yang di Manahan yang kemarin di hibahkan ke Rubasan,” paparnya.
“Hak miliknya memamg sudah milik Pemkot. Mesti digugat, untuk lokasi sendiri keadaannya masih dirawat oleh Pemkot,” tambah dia.
Kini, pihak Kejari Kota Surakarta masih harus menunggu, apakah pihak penggugat bakal melayangkan kasasi atau tidak. Setelah kasus ini sudah incrah atau memiliki kekuatan hukum tetap akan diserahkan kembali ke Pemkot Solo. Aset itu rencananya akan digunakan sebagai museum batik.(Prabowo)