Site icon JOGLOSEMAR NEWS

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia Tegaskan Strategi ini

Sekjen KPPRI Mbak Luluk (tengah) ketika menjadi pembicara di Semarang. Dok. Mba Luluk

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan diusahakan masuk Prolegnas lagi dan akan diperjuangkan untuk segera disahkan.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB yang juga Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, Luluk Nur Hamidah menyampaikan hal itu ketika menjadi pembicara pada Konsolidsi Jaringan Jawa Tengah unuk Pengesahan RUU PKS di Hotel Dafam Semarang Jumat (14/8/2020)

“Kita Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen RepublikIndonesia akan terus berusaha agar RUU PKS ini bisa disahkan dalam Sidang Paripurna,” ujar dia melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (15/8/2020).

Selain itu Mbak Luluk-sapaan akrabnya- berkomitmen sampai RUU ini disahkan dan mengajak kepada pubilk untuk menyuarakan mana partai politik yang setuju dan tidak setuju terkait pengesahan RUU. Agar publik tahu komitmen parpol dalam melindungi konstituennya.

“Suarakan juga di setiap daerah agar Kepala Daerah mendukung RUU PKS, ini sangat urgen,” tandas dia.

Lebih lanjut Mbak Luluk memaparkan kita tidak usah menunggu RUU PKS ini di setujui atau tidak. Prinsipnya tetap bekerja semaksimal mungkin dan selalu mendampingi para korban kekerasaan seksual.

“Mereka perlu didampingi bukan hanya soal fisik tapi juga mentalnya harus dipulihkan,” ujar dia.

Mbak Luluk mengajak semua pihak berjuang bersama melinungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan seksual. Aria

Exit mobile version