Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sakit Hati Pernah Dihamili, Wanita Ini Bunuh Juragan Roti Asal Taiwan

Lelaki tewas di ukung celurit

ilustrasi / joglosemarnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berlatar belakang sakit hati sekaligus ingin menguasai aset, perempuan berinisial SS (37) ini membunuh bos pabrik roti bernama Hsu Ming Hu.

Pasalnya, SS yang merupakan kekasih gelap korban, pernah dicabuli hingga hamil, namun sang bos tidak mau bertanggung jawab.

“Hsu meminta SS menggugurkan kandungan dengan memberikan uang Rp 15 juta sebagai biaya aborsi. Korban sakit hati,” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah diminta menggugurkan kandungan dan tak mau bertanggung jawab, SS semakin sakit hati setelah mendengar kabar bahwa Hsu akan menikahi seorang wanita lain, yang belakangan diketahui bahwa itu adalah pembantu di rumahnya Hsu.

SS merasa berhak untuk menikah dengan Hsu, karena selain pernah mengandung anak hasil hubungan gelap mereka, korban yang merupakan WNA Taiwan selalu menggunakan nama SS untuk membeli properti di Indonesia.

Sehingga, Nana mengatakan hampir sebagian besar surat-surat tanah, rumah, mobil, dan pabrik milik Hsu mengatasnamakan SS.

“Pelaku kemudian juga ingin menguasai aset milik Hsu,” kata Nana.

Hingga pada Jumat (24/7/2020), pukul 17.30 wib, empat dari delapan orang pembunuh bayaran sewaan SS dengan inisal AF, SY, S, dan R menyatroni rumah Hsu di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Mereka berempat membagi tugas untuk menyamar, mengawasi situasi, menghabisi, dan membuang jenazah Hsu usai dibunuh.

Usai dibunuh dengan cara ditikam sebanyak 5 kali, para tersangka membuang mayat Hsu di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat pada Jumat malam.

Setelah berusaha menghilangkan jejak, SS dan 8 tersangka lainnya kembali dan menguras habis isi rekening Hsu.

Hingga pada 27 Juli 2020, mayat Hsu ditemukan warga Subang, Jawa Barat. Di waktu yang bersamaan, Kedutaan Besar Taiwan juga telah mengeluarkan pengumuman bahwa ada seorang warganya yang hilang.

“Setelah dilakukan pengecekan sidik jari, DNA, dan ciri-ciri lainnya terhadap korban, ternyata betul, identik, dia adalah Hsu Ming Hu, WNA Taiwan yang hilang,” kata Nana.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap 4 dari 9 tersangka termasuk SS. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Exit mobile version