Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Selama Agustus, Polresta Solo Amankan 30-an Gram Sabu-Sabu dan 12 Tersangka

Jajaran Satresnarkoba Polresta Surakarta mengamankan 12 tersangka kasus narkotika selama bulan Agustus ini. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Satresnarkoba Polresta Surakarta mengamankan 12 tersangka kasus narkotika selama bulan Agustus ini. Sementara dari barang bukti berupa 31,59 gram sabu-sabu, 5,04 gram, serta tiga paket tembakau gorila.

Kasatresnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satrio Utomo memaparkan, mayoritas tersangka adalah penjual. Hal tersebut diketahui dari sejumlah barang yang ditemukan selain narkoba.

“Kami tidak hanya narkotika yang kita temukan. Juga ada timbangan digital, plastik klip dalam jumlah banyak, serta sendok-sendok kecil untuk mengemas sabu,” kata Djoko Satrio mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Mapolresta Surakarta, Rabu (26/08/20).

Djoko memaparkan, 12 tersangka yang diamankan adalah EP (48), warga Pasar Kliwon dengan 5 paket sabu dengan berat 3,16 gram, DR (24), warga Banjarsari dengan 27 paket sabu seberat 16,6 gram, 20,2 gram tembakau gorila, dan 5,4 gram ganja. Lalu tersangka DIS (39), warga Sukoharjo dengan 2 paket sabu.

Kemudian YR (28), warga Pasarkliwon dengan 3 paket sabu, CFI (29), warga Boyolali, diamankan 7 paket sabu. Lalu AS (31), warga Sukoharjo diamankan 1 paket sabu, BTP (28), warga Sukoharjo, diamankan 1 paket sabu, SMK (31) warga Banjarsari dengan 3 paket sabu. Kemudian AA (35) warga Sukoharjo diamankan pipet lengkap dengan bong sabu, GW(35), warga Sragen, diamankan 1 pakt sabu, FS (27), warga Pasarkliwon, diamankan 8 paket sabu, serta MNF (19), warga Sukoharjo diamankan 1 paket sabu.

Mengenai modus, Djoko Satrio memaparkan para tersangka masih menggunakan cara lama. Yakni mengirimkan barang haram itu ke sebuah alamat pengambilan si pembeli.

“Jadi lokasi pengambilan sudah ditandai oleh si penjual. Beberapa tersangka diantaranya adalah residivis baik mereka yang sudah keluar masuk dalam kasus narkoba ataupun mereka yang dulunya sebagai pelaku kriminal,” paparnya.

Para pelaku sendiri, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Subsider pasa 127 dan pasal 139 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tetang narkitotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Prabowo

Exit mobile version