Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setelah Jadi Kontroversi, Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Harus Izin Pimpinan

Kantor Pengadilan negeri Karanganyar. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah menjadi kontroversi di tengah masyarakat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

“Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini pedoman dicabut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/ 2020).

Hari menjelaskan, bahwa pedoman tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” ucap Hari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyiapkan pedoman ihwal pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya,” demikian kutipan di dalam pedoman tersebut.

Sejumlah pihak menilai aturan itu dibuat terkait kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki.

Exit mobile version