JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) siap mendukung Kejaksaan Agung dan Polri untuk membentu menelusuri aliran dana dalam kasus Joko S Tjandra.
Namun sejauh ini, surat permohonan resmi belum sampai ke meja PPATK.
“Saya sudah dengar, mungkin suratnya belum sampai kepada kami. Tapi kami siap untuk mendukung Kejaksaan Agung dan Polri apabila diminta,” ujar Ketua PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Dua institusi hukum sebelumnya menyatakan telah menggandeng PPATK untuk membantu melacak aliran dana dalam kasus Joko Tjandra.
Untuk Kejaksaan Agung, aliran dana diduga ada dari Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki diketahui pernah bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa seizin atasan, di mana dalam agenda perginya itu, ia diduga bertemu Joko Tjandra saat masih menjadi buron.
Sementara untuk di Polri, penyidik meminta PPATK untuk membantu mencari aliran dana dari Joko Tjandra kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia, Prasetijo, juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com