JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Siswi 15 Tahun Korban Pencabulan Guru SMP asal Sragen Melahirkan Bayi Laki-Laki Lewat Operasi Cesar. Pak Gurunya Terancam 15 Tahun Penjara

Bayi mungil yang dilahirkan siswi asal Kedawung Sragen korban pencabulan mantan guru SMP-nya. Foto/Istimewa
ย ย ย 
Bayi mungil yang dilahirkan siswi asal Kedawung Sragen korban pencabulan mantan guru SMP-nya. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Siswi berusia 15 tahun asal Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen berinisial ER (15) korban pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga di salah satu sekolah swasta di Sragen, K (60) melahirkan bayi laki-laki.

ER yang hamil akibat perbuatan durjana mantan guru SMP-nya itu melahirkan lewat operasi cesar di sebuah rumah sakit swasta di Karanganyar.

Siswi yang baru beberapa bulan duduk di bangku SMA itu melahirkan pada akhir Juni 2020 lalu. Meski harus melalui operasi cesar, siswi malang itu melewati persalinan dengan selamat.

“Sudah melahirkan akhir Juni kemarin. Bayinya laki-laki bobot 3,2 kg. Lahirnya lewat operasi cesar,” papar Tur, salah satu tetangga korban, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (19/8/2020).

Saat ini ER masih dalam pendampingan setelah mengalami tekanan psikis akibat kasus yang mengguncang masa depannya tersebut.

Sementara, K, sang guru yang berusia 60 tahun dan juga seorang pelatih tinju itu, kini sedang menjalani proses hukum. Berkas perkara kasus pencabulan antara guru dan mantan murid itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan Karanganyar dan segera naik ke persidangan.

Kasus yang melibatkan pak guru berinisial K (60) warga dusun Miri, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen itu kini sudah melewati tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan berkas perkara kasus pencabulan oknum guru SMP asal Kedawung Sragen itu sudah dilimpahkan ke Kejari Karanganyar beberapa hari lalu.

“Sudah kita limpah beberapa hari lalu ke kejaksaan,” papar AKP Tegar kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (16/8/2020).

Kasat menguraikan dalam berkas perkara, tersangka bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman maksimal 15ย  tahun penjara.

Tersangka K diketahui berprofesi sebagai guru olahraga salah satu sekolah swasta di Sragen.

Sedangkan korbannya berinisial ER (15) merupakan mantan muridnya saat masih duduk di SMP dan juga tetangganya sendiri.

“Tersangka mengaku berpacaran dengan korban. Kemudian dirayu hingga disetubuhi beberapa kali di alas karet Kerjo sampai korban hamil,” terangnya.

AKP Tegar melanjutkan setelah tahu korban hamil, tersangka sempat berniat bertanggungjawab menikahi. Namun permintaan itu ditolak orangtua korban karena tak pantas dari segi usia.

“Tersangka usianya 60 tahun lawan 15 tahun. Ya orangtuanya menolak,” tukasnya.

Kasat menambahkan dari hasil penyelidikan, korban dari aksi bejat tersangka hanya satu yakni korban saja.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Sebelumnya, Kapolres Karanganyar,ย  AKBP Leganek Mawardi mengatakan antara tersangka K dengan korban ER sebelumnya saling kenal sebagai guru olahraga pada saat korban masih SMP.

Kebetulan K juga seorang asisten pelatih tinju dan korban juga ikut berlatih seminggu dua kali.

“K juga asisten pelatih tinju dimana ER juga sering berlatih. Jadi keduanya punya kedekatan,” jelasnya saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Seringnya keduanya bertemu ternyata membuat tersangka menaruh rasa lain kepada korban. Hingga kemudian pria paruh baya itu gelap mata dan merayu korban untuk berhubungan intim.

Antara takut dan gimana, korban akhirnya menuruti dan melayani nafsu gurunya itu di tengah hutan Alas Karet, Kerjo, Karanganyar.

Selain merayu korban, tersangka juga memberikan beberapa hadiah seperti boneka, sandal, sepatu, kacamata untuk merayu korban.

“Dari hubungan tersebut korban saat ini dalam kondisi hamil, pengakuan dari tersangka terakhir berhubungan di bulan Maret lalu,โ€ urai Kapolres.

Pihak keluarga akhirnya mengetahui perubahan fisik korban, yang akhirnya mengakui sosok yang bertindak tidak sewajarnya kepada korban.

Tidak terima dengan tindakan tersangka, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com