Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sosialisasi Adminduk, Bupati Sragen Ajak Warga Tak Lupa ke TPS dan Gunakan Hak Suara pada Pilkada 9 Desember. Kadinas Sebut KK Sekarang Bisa Dicetak Sendiri Pakai Kertas HVS 80 Gram

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memberikan sosialisasi perubahan Adminduk di Kalijambe, Sabtu (22/8/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilih di Pilkada Sragen 9 Desember mendatang.

Ajakan itu dilontarkan Yuni saat memberikan sosialisasi terkait Permendagri No. 109/2019 perihal perubahan dokumen kependudukan di Kecamatan Kalijambe, Sabtu (22/8/2020).

Di hadapan petugas dari berbagai desa se-Kalijambe, orang nomor satu di jajaran Pemkab Sragen itu menekankan pentingnya partisipasi warga dalam Pilkada.

Sebab, suara yang diberikan akan sangat menentukan masa depan Sragen dan bangsa. Karenanya ia mengajak agar datang ke TPS dan menyalurkan suaranya pada 9 Desember nanti.

“Mangga nanti jangan lupa datang ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020. Karena Pilkada itu akan sangat menentukan masa depan Sragen. Kalian-kalian ini generasi muda yang nanti akan menjadi geneasi penerus bangsa,” ujar bupati.

Dalam kesempatan itu, bupati juga sempat mengingatkan bahwa kasus corona atau covid-19 di Sragen masih menunjukkan peningkatan. Karenanya ia mengajak semua warga untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

Di antaranya dengan mencuci tangan, mengenakan masker, jaga jarak dan pola hidup bersih sehat.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemkab sudah menyiapkan aturan sanksi denda berupa uang Rp 50.000 bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen, Haryatno Wahyu L Wiyanto mengatakan sosialisasi perubahan bahan kertas adminduk itu penting lantaran masih banyak dijumpai masyarakat yang belum memahami aturan baru soal dokumen adminduk.

Menurutnya, saat ini dokumen kependudukan seperti kartu keluarga atau akta dicetak dengan kertas HVS 80 gram. Masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah pakai printer dan itu sudah resmi.

“Masya biar paham bahwa sekarang dokumen kependudukan memang dicetak pakai kertas HVS 80 gram. Jadi meski kayak fotokopian tapi itu merupakan sebuah dokumen yang berlaku resmi,” paparnya.

Ia mencontohkan ada warga yang mengurus berkas dikirim via pos, kemudian sempat bertanya ketika menerima berkas yang dicetak dalam kertas HVS.

Warga itu sempat menanyakan yang asli karena mengira dokumen dalam kertas HVS itu hanya fotokopian. Padahal cetakan di kertas HVS itu adalah dokumen asli.

“Ada juga yang mau legalisir KK, yang aslinya juga ikut dilegalisir karena dikira fotokopian. Karena bentuknya dicetak di kertas HVS sehingga hampir sama,” terangnya.

Wahyu menjelaskan pencetakan dokumen pada kertas HVS itu memang sudah diberlakukan.

Bahkan saat ini, masyarakat yang mengurus adminduk secara online disarankan memakau email sehingga dokumen jadinya bisa dikirim dalam bentuk pdf ke email pemohon untuk dicetak sendiri.

“‘Jadi nggak perlu datang ke dinas atau ke mana-mana, cukup diprint sendiri di rumah pakai kertas HVS 80 gram. Di situ sudah ada tanda tangan elektroniknya sehingga sudah resmi dan dilindungi,” tukasnya.

Penggunaan kertas HVS dan pengurusan via online itu sangat efektif diterapkan di masa pandemi covid-19 saat ini. Sehingga masyarakat tak perlu antri, berkerumun di kantor karena dokumen bisa dicetak sendiri di rumah. Wardoyo

Exit mobile version