JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tega Tumbalkan Anak Sakit Untuk Menipu, Warga Karanganyar Diringkus Polsek Karangmalang Sragen. Pelaku Tinggalkan BPKB lalu Gondol 2 HP Gress di Konter

Tersangka saat diamankan di Polsek Karangmalang. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Polsek Karangmalang. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Karangmalang meringkus seorang pria asal Karanganyar yang melakukan penipuan menggondol dua HP di sebuah konter di Karangmalang, Sragen.

Ironisnya, pelaku yang diketahui bernama Ignatius Cuk Susilo (43) itu tega menjadikan anaknya tumbal sebagai dalih untuk melancarkan aksi penipuannya.

Pria asal Dukuh Ngiri RT 02/03, Desa Ngemplak, Karangpandan, Karanganyar itu menggunakan modus mengakukan anaknya sedang sakit dan ingin melihat HP terlebih dahulu.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pelaku beraksi menggasak dua HP di Konter Dewiosa milik Dewi Asih (35) di Jalan RA Kartini, Plumbungan,  Karangmalang, Sragen.

Aksi penipuan berawal ketika tanggal 4 Agustus sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka datang ke konter milik korban berpura-pura membeli HP.

Setiba di konter, tersangka kemudian melihat brosur HP lalu memesan 2 buah HP yakni Oppo A12 dan HP Realme C15.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Karena kedua HP tersebut tidak ada dan harus pesan terlebih dahulu, kemudian pelaku meninggalkan nomor HP dengan nomor seluler 081226609043 untuk tujuan kalau HP yang di pesan sudah ada agar konter menghubungi tersangka.

Lalu malamnya pelapor menghubungi pelaku dan memberitahu bahwa kedua HP yang dipesan pelaku sudah ada dan bisa diambil besok harinya.

“Kemudian esoknya, tersangka datang ke konter untuk mengambil HP yang dipesan dengan merk Realme C15 dan Oppo A12. Pelaku mengaku anaknya sedang sakit dan akan membawa HP itu dulu ditunjukkan ke anaknya pilih yang mana. Ia kemudian mengeluarkan BPKB spm Honda Vario dan STNKnya untuk jaminan. Korban yang tidak curiga mengiyakan dan pelaku membawa kabur 2 HP baru itu,” papar AKP Harno, Rabu (26/8/2020).

Namun setelah ditunggu tidak kunjung kembali dan BPKB Honda Vario berikut STNK miliknya ditinggal di konter sebagai alat memperdaya korban.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4.098.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Karangmalang, AKP Mujiono menyampaikan berdasarkan data dan petunjuk yang didapat, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Akhirnya pelaku berhasil terlacak dan ditangkap untuk diamankan ke Mapolsek kemarin. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti HP dan sepeda motor.

Sedangkan dari kasus itu diamankan pula BB 1 lembar nota penjualan HP Realme C15, 1 lembar nota penjualan HP Oppo A12, dan 1 buah buku BPKB Spm Honda Vario berikut STNK.

“Tersangka sudah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com