JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tersangka Perampok Toko Bangunan Tiga Putra Sukses Sumberlawang Dikirim ke Polres Sragen. Kasat Sebut Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara

Tersangka pelaku perampokan toko bangunan di Sumberlawang, Sragen. Foto/Istimewa
   
Tersangka pelaku perampokan toko bangunan di Sumberlawang, Sragen. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi perampokan Toko Bangunan Tiga Putra Sukses (TPS) di perempatan menuju Gunung Kemukus tepatnya di Dukuh Barong RT 6, Desa Pendem, Sumberlawang, Rabu (26/8/2020) siang akhirnya terkuak.

Pelaku yang beraksi sadis memukuli  memperdaya pelayan toko perempuan bernama Ayu (20) itu tak dinyana ternyata adalah tetangga pemilik toko, Eko Rohmadi (44) warga Ngandul, RT 26 Mojopuro, Sumberlawang, Sragen.

Tersangka diketahui bernama Miftakhul Puji Widodo (40) warga Dukuh Jengglong RT 21, Desa Mojopuro, Sumberlawang, Sragen.

Kapolsek Sumberlawang AKP Fajar Nur Ihsanudin membenarkan penangkapan tersangka pelaku perampokan di Toko Bangunan TPS itu. Menurutnya saat ini tersangka sudah dikirim untuk dilimpahkan ke Polres Sragen.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

“Ini tersangka akan kami kirim ke Polres Sragen. Selanjutnya penanganan ditangani oleh Polres,” paparnya dihubungi Jumat (28/8/2020).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Guruh membenarkan penangkapan tersangka perampok di Sumberlawang itu. Menurutnya tersangka nantinya memang ditahan di Mapolres.

“Pasalnya 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terangnya.

Identitas pelaku terungkap lantaran wajahnya dikenali oleh pelayan toko, Ayu. Selain tidak mengenakan penutup wajah, pelaku juga diketahui sering belanja material ke toko bangunan itu.

“Waktu di klinik, tenaga saya saya tanya kamu kenal nggak pelakunya, dia langsung jawab kenal Pak. Namanya Widodo, orang Jengglong RT 21. Kemarin habis beli bata ringan atau herbel,” papar pemilik toko, Eko Rohmadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (28/8/2020).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Dari petunjuk itu, kemudian dilakukan pelacakan. Dari catatan di toko, ternyata pelaku sudah tiga kali belanja material di toko milik Eko.

Eko mengungkapkan terakhir, pelaku datang tanggal 12 Agustus 2020 lalu membeli 15 kubik batu bata ringan dan 30 sak semen dan triplek.

“Dia ternyata konsumen saya dan tetangga saya juga. Ke toko sudah tiga kali, makanya tenaga saya kenal wajahnya. Apalagi kalau beli barang itu kan di nota ada alamatnya mau dikirim ke mana. Makanya langsung ketahuan,” terang Eko.

Dari petunjuk itu, pelaku kemudian ditangkap di rumah orangtuanya di Jepara Kamis (27/8/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com