JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Viral Video Turis Jepang Jadi Korban Pungli Oknum Polisi di Bali, Ini Aturan Denda Jika Tak Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari

Tangkapan layar video YouTube yang memperlihatkan seorang turis Jepang ditilang saat berlibur di Bali. Foto: YouTube/style kenji
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang turis asal Jepang menjadi korban pungutan liar oleh oknum polisi saat berlibur di Bali. Turis itu diminta membayar denda Rp1 juta karena kedapatan tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya saat berkendara.

Namun benarkah besarnya denda karena lalai tidak menyalakan lampu utama kendaraan mencapai Rp1 juta? Ini fakta sebenarnya.

Aturan menyalakan lampu utama sepeda motor saat berkendara pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan yang menyebutkan pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu saat siang hari terdapat pada pasal 107 ayat 2.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

“Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sedangkan untuk pelanggar, dalam undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar. Aturan mengenai sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah),” demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Sebelumnya diberitakan, oknum polisi yang terlibat dalam pungli terhadap seorang turis Jepang yang videonya viral telah mendapat sanksi tegas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan terjadinya aksi pungli yang dilakukan oknum polisi itu. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada pertengahan 2019 lalu. Ia pun menegaskan jika oknum bersangkutan telah mendapat sanksi internal.

“Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

Argo menegaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan anggota kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana, Bali. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com