JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Viral Video Turis Jepang Jadi Korban Pungli Tilang Rp900.000 di Bali, Oknum Polisi yang Terlibat Sudah Ditindak Tegas

Tangkapan layar video YouTube yang memperlihatkan seorang turis Jepang ditilang saat berlibur di Bali. Foto: YouTube/style kenji
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang turis asal Jepang menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi saat terjaring razia kendaraan bermotor di Bali. Oknum polisi itu pun kini telah mendapat sanksi tegas.

Kabar pungli oleh oknum polisi di Bali terhadap seorang turis asal Jepang itu terkuak menyusul viralnya sebuah video yang diunggah di YouTube.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube style kenji pada akhir Desember 2019 itu, terekam jelas aksi petugas polisi yang meminta sejumlah uang dari seorang turis Jepang yang kedapatan tidak menyalakan lampu sepeda motor yang dikendarainya.

Petugas polisi itu meminta uang Rp1 juta dan mengatakan akan membantu turis itu mengurus masalah tilang tersebut. Namun akhirnya turis itu hanya memberikan uang Rp900.000 sebelum dipersilakan melanjutkan perjalanan oleh petugas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan terjadinya aksi pungli yang dilakukan oknum polisi itu. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada pertengahan 2019 lalu. Ia pun menegaskan jika oknum bersangkutan telah mendapat sanksi internal.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

“Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

Argo menegaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan anggota kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.

Jenderal bintang dua ini juga meminta agar masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan polisi seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.

“Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa juga membenarkan adanya dua anggota polisi dari Polsek Pekutatan yang viral di media sosial atas dugaan pungli terhadap turis asing. Dia menyebut kedua anggota polisi itu telah dipindahtugaskan ke Polres Jembrana.

“Itu memang benar anggota kita. Yang bersangkutan berdinas di Polsek Pekutatan, Polres Jembrana, saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan, mengambil keterangan untuk proses lebih lanjut.”

“Yang jelas kita saat ini sudah mutasikan yang bersangkutan ke polres dalam rangka riksa. Cuma nanti untuk saksi itu ada mekanisme sidangnya,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

“Yang jelas kita tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Seperti yang saya bilang tadi kita sudah lakukan pemeriksaan untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang. Bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu kemungkinan bisa dipecat dari Polri,” sambungnya.

Dia mengatakan, kedua anggota itu mengakui jika peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu. Namun, belum ada laporan polisi yang diterima. Meski demikian, Adi menegaskan tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kalau turis Jepang nya ini kan enggak buat laporan. Kita baru dapet viral dari medsos langsung kita tindaklanjuti. (Uang itu untuk apa?) Dalam pemeriksaan dalam pendalaman,” katanya.

Adi menuturkan, dua oknum anggota yang terlibat aksi pungli tersebut yakni Aipda MW dan Bripka PJ. Peristiwa itu terjadi di Jalan Denpasar-Gilimanik, daerah Pekutatan. Ia pun mengimbau agar para turis melapor apabila hal serupa terulang kembali. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com