Site icon JOGLOSEMAR NEWS

10.873 Pelaku UMKM di Kota Pekalongan Diusulkan Terima BPUM

Ilustrasi. Foto: pixabay.com

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Pekalonga bisa dibilang bisa bernafas lega. Betapa tidak, sebanyak lebih dari 10.873 pelaku UMKM telah diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (Kemenkop-UKM) Republik Indonesia.

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman,SH menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran BPUM dari Pemerintah Pusat akan ditutup hari ini Senin,14 September 2020. Sehingga, jajaran Dindagkop-UKM menutup pendaftaran online terakhir per 14 September 2020 pukul 12.00.

“Tanggal 11 September 2020 pukul 14.00 pendaftaran offline atau pemohon yang datang ke kantor kami terakhir kami layani untuk pendaftaran BPUM. Per tanggal 10 September kemarin, tercatat sudah ada 10.873 pelaku UMKM yang mengajukan bantuan baik yang mendaftar online maupun secara offline. Namun, untuk pendaftaran terakhir BPUM sesuai informasi yang didapat dari Disperindag Provinsi Jawa Tengah, untuk wilayah Jawa Tengah dibatasi sampai 14 September 2020 pukul 12.00,” terang Kadindagkop yang akrab disapa Dodik saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/9/2020).

Lebih detail, Dodik menuturkan, sejak diumumkan informasi adanya BPUM ini, para pelaku UMKM di Kota Pekalongan terus berbondong-bondong mengajukan bantuan tersebut. Setiap harinya para pemohon yang mengurus terus bertambah dan membludak.

“Saat awal adanya informasi pemerintah pusat bakal mengucurkan bantuan dana hibah produktif untuk 12 juta UMKM di Indonesia sebesar Rp2,4 juta per UMKM, para pelaku UMKM datang ke kantor kami untuk mengurus, awal mulanya hanya 50-100 orang saja per hari nya, setiap hari semakin bertama, hingga pernah Hari Kamis kemarin kami berikan 1500 pendaftar. Sehingga, kami membentuk tim internal 30-40 pegawai untuk membantu menginputkan data yang selanjutnya kami usulkan ke Kemenkop-UKM RI,” papar Dodik.

Pada bagian lain, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Rr Tjandrawati,SE menjelaskan sesuai dengan Permenkop-UKM Nomor 6 Tahun 2020 bahwa pengusul BPUM selain dari Dindagkop UKM di setiap provinsi/kabupaten/kota, yakni dari koperasi yang sudah disahkan secara badan hukum, lembaga keuangan, perbankan yang sudah terdaftar di OJK.

“Dari kantor kami setiap hari nya sudah kami usulkan para pendaftar yang melakukan pendaftaran secara online maupun offline. Kami kirimkan data-data mereka ke Kemenkop-UKM melalui email. Namun, untuk sistem seleksi siapa saja yang menerima itu dari Kementeriannya langsung. Dari Dindagkop-UKM hanya sebagai fasilitator saja yang membantu mengusulkan,” ujar Tjandra.

Tjandra menyebutkan, pihak Dindagkop-UKM sudah berkoordinasi mengenai penerima BPUM kepada mitra bank maupun lembaga keuangan penyalur yang ditunjuk oleh Kemenkop-UKM untuk pencairan BPUM tersebut.

“Pencairan dana hibah BPUM, kami tengah berkoordinasi dan meminta kepada lembaga keuangan dan perbankan terkait, namun datanya masih campur aduk dengan data penerima kabupaten. Jadi untuk jumlah yang sudah disalurkan berapa belum tahu pastinya berapa. Karena, penyaluran dana langsung dari Kementerian ke rekening bank penerima yang kemudian akan diinformasikan ke penerima BPUM melalui nomer hp/wa yang sudah didaftarkan,” tandas Tjandra. Frieda|Satria Utama

Exit mobile version