Site icon JOGLOSEMAR NEWS

60 Calon Peserta Pilkada 2020 Positif Covid-19, Ini Sebarannya

Ilustrasi pemeriksaan virus corona atau covid-19. Foto: Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sampai dengan Kamis (10/9/2020), sebanyak 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes swab.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Dia mengatakan para pasien Covid-19 itu tersebar di 21 provinsi.

Sementara, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU tidak mengumumkan nama-nama para bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus Corona itu.

“Tidak. Ada di KPU daerah datanya,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat (11/9/2020).

Berikut sebaran data daerah yang terdapat bakal calon peserta Pilkada 2020 yang positif Covid-19:

1. Bali: 1 orang

2. Kalimantan Timur: 2 orang

3. Jawa Tengah :1 orang 

4. Maluku Utara: 4 orang

5. Jawa Timur: 3 orang

6. Gorontalo: 10 orang

7. Riau: 1 orang

8. Sulawesi Selatan: 2 orang

9. Sumatera Utara: 6 orang

10. Lampung: 1 orang

11. Bengkulu: 1 orang

12. Sulawesi Tengah: Tidak ada.

13. Sulawesi Barat: Tidak ada.

14. Kalimantan Tengah: Tidak ada

15. Kalimantan Barat: Tidak ada

16. Kepulauan Riau: Tidak ada

17. Nusa Tenggara Timur: 1 orang

18. Sulawesi Utara: 2 orang

19. Jawa Barat: Tidak ada

20. Nusa Tenggara Barat: Tidak Ada

21. Kalimantan Selatan: 8 orang

22. Jambi: Tidak Ada

23. Banten: 1 orang

24. DI. Yogyakarta: Tidak ada

25. Papua Barat: 1 orang 

26. Sulawesi Tenggara : 1 Orang

27. Bangka Belitung : tidak ada

28. Sumatera Selatan : 1 orang

29. Papua: 7 orang

30. Kalimantan Utara: 1 orang

31. Maluku: Tidak ada

32. Sumatera Barat: 5 orang.

Sebelumnya, Arief mengatakan jika ada calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah terdaftar, maka statusnya sebagai peserta pilkada tidak akan batal. Hanya dia tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan pilkada selanjutnya.

“Karena kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19, maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 September 2020.

Menurut Arief, meski calon kepala daerah itu positif Covid-19 pihaknya tetap memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya.

Bila yang bersangkutan masih dalam isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara.

Exit mobile version